Prabowo Putuskan Ambil Alih Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

1TULAH.COM – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk secara langsung menangani sengketa pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut bahwa hasil komunikasinya dengan Presiden menunjukkan keinginan Prabowo untuk turun tangan menyelesaikan masalah batas wilayah antara kedua provinsi tersebut.

Presiden dikabarkan akan mengumumkan keputusan resmi terkait persoalan ini dalam waktu dekat.

Sengketa tersebut melibatkan klaim kepemilikan atas empat pulau di wilayah Aceh Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Baca Juga :  Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Ketegangan semakin meningkat setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan yang menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut dan menyatakan akan terus memperjuangkan agar pulau-pulau itu tetap menjadi bagian dari Aceh.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh tiga jalur untuk menyelesaikan konflik ini, yakni pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politis.

Baca Juga :  Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri

Ia menegaskan bahwa empat pulau tersebut adalah milik Aceh berdasarkan data historis, geografis, dan keberadaan penduduknya.

Pemerintah Aceh juga memutuskan untuk tidak membawa sengketa ini ke ranah hukum melalui PTUN, melainkan akan terus melakukan advokasi kepada pemerintah pusat, termasuk menyampaikan surat keberatan resmi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru