Kasus Scamming Kripto Terkuak, Polisi Berhasil Bongkar Jaringan

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Koin Mata Uang Kripto. (Unsplash)

Ilustrasi Koin Mata Uang Kripto. (Unsplash)

1TULAH.COM – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penipuan daring (online scamming) yang dilakukan dengan kedok investasi saham dan aset kripto.

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan investasi melalui media sosial, khususnya Facebook, dengan iming-iming keuntungan fantastis hingga 150 persen.

Modus penipuan ini memanfaatkan teknologi informasi untuk memanipulasi korban agar mengikuti arahan para pelaku.

Dari laporan yang diterima, total kerugian para korban mencapai lebih dari Rp18,3 miliar, melibatkan delapan orang yang tertipu.

Saat ini, tercatat ada tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, ditambah tiga laporan dari jajaran Polres, serta masing-masing satu laporan dari Polda Jawa Timur dan Polda DI Yogyakarta.

Baca Juga :  Bendung Badai PHK, Pemerintah Siap Pangkas Harga Gas Industri Non-Subsidi

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah warga negara Malaysia berinisial YCF, dan satu lagi adalah warga Indonesia bernama SP.

YCF disebut datang ke Indonesia untuk merekrut SP, yang kemudian ditugaskan untuk menyiapkan rekening dan mendirikan perusahaan-perusahaan fiktif yang terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

SP bertanggung jawab merekrut orang-orang yang bersedia menyerahkan identitasnya guna keperluan pembuatan rekening dan dokumen perusahaan. YCF diduga memberikan dana kepada SP untuk mendukung proses tersebut.

Baca Juga :  Sering Pemadaman Bergilir, DPRD Kalteng Desak Pemerintah Genjot Pembangunan PLTS

Setelah dokumen dan rekening perusahaan siap, kedua pelaku membawanya ke jaringan mereka di Malaysia, lengkap dengan perangkat seperti ponsel dan kartu SIM Indonesia, yang kemudian digunakan untuk melancarkan penipuan daring.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dikenai Pasal 378 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan
Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat
Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:17 WIB

Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:18 WIB

Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul

Berita Terbaru

Opini

Kerugian Masyarakat dan Kompensasi Atas Pemadaman Listrik

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:11 WIB