Kasus Scamming Kripto Terkuak, Polisi Berhasil Bongkar Jaringan

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Koin Mata Uang Kripto. (Unsplash)

Ilustrasi Koin Mata Uang Kripto. (Unsplash)

1TULAH.COM – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penipuan daring (online scamming) yang dilakukan dengan kedok investasi saham dan aset kripto.

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan investasi melalui media sosial, khususnya Facebook, dengan iming-iming keuntungan fantastis hingga 150 persen.

Modus penipuan ini memanfaatkan teknologi informasi untuk memanipulasi korban agar mengikuti arahan para pelaku.

Dari laporan yang diterima, total kerugian para korban mencapai lebih dari Rp18,3 miliar, melibatkan delapan orang yang tertipu.

Saat ini, tercatat ada tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, ditambah tiga laporan dari jajaran Polres, serta masing-masing satu laporan dari Polda Jawa Timur dan Polda DI Yogyakarta.

Baca Juga :  Iran Peringatkan AS! 'Nikmati Harga Bensin Sekarang Sebelum Blokade Mengubah Segalanya'

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah warga negara Malaysia berinisial YCF, dan satu lagi adalah warga Indonesia bernama SP.

YCF disebut datang ke Indonesia untuk merekrut SP, yang kemudian ditugaskan untuk menyiapkan rekening dan mendirikan perusahaan-perusahaan fiktif yang terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

SP bertanggung jawab merekrut orang-orang yang bersedia menyerahkan identitasnya guna keperluan pembuatan rekening dan dokumen perusahaan. YCF diduga memberikan dana kepada SP untuk mendukung proses tersebut.

Baca Juga :  Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

Setelah dokumen dan rekening perusahaan siap, kedua pelaku membawanya ke jaringan mereka di Malaysia, lengkap dengan perangkat seperti ponsel dan kartu SIM Indonesia, yang kemudian digunakan untuk melancarkan penipuan daring.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dikenai Pasal 378 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur
Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.
Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR
Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal
Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut
Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang
Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam
Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Minggu, 19 April 2026 - 18:40 WIB

Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Minggu, 19 April 2026 - 18:23 WIB

Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal

Minggu, 19 April 2026 - 08:24 WIB

Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang

Sabtu, 18 April 2026 - 18:52 WIB

Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15 WIB

Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan

Sabtu, 18 April 2026 - 14:09 WIB

Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Berita Terbaru

Ilustrasi Uang. Sumber foto : suara.com

Nasional

Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:57 WIB

Ilustrasi Polisi. Sumber foto : suara.com

Berita

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:49 WIB