Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi anak SD saat menyantap makan bergizi gratis. (ist)

Ilustrasi anak SD saat menyantap makan bergizi gratis. (ist)

1TULAH.COM – Mabes Polri menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kejagung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan institusinya menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

Menurutnya, Polri berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk kasus korupsi.

Baca Juga :  Buntut Temuan Emas 74 Kg di Sentul, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan selama 7 Jam

Ia menegaskan setiap personel akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan kedinasan yang berlaku.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Penyidik menduga yang bersangkutan meminta dua orang saksi berinisial YCS dan R mendirikan sebuah perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Bupati Mura Hadiri Peringatan HUT Ke-I Kodam XXII/Tambun Bungai

Harga tersebut diduga telah mencakup sejumlah uang yang menjadi syarat agar pengadaan food tray memperoleh persetujuan.

Saat ini, Lalu Muhammad Iwan telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik menjeratnya dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja
Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun
Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik
Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran
Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas
Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026
Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Berita Terbaru