Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi anak SD saat menyantap makan bergizi gratis. (ist)

Ilustrasi anak SD saat menyantap makan bergizi gratis. (ist)

1TULAH.COM – Mabes Polri menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kejagung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan institusinya menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

Menurutnya, Polri berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk kasus korupsi.

Baca Juga :  Semangat Hari Bhayangkara ke-80, Polri Diharapkan Makin Profesional dan Humanis

Ia menegaskan setiap personel akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan kedinasan yang berlaku.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Penyidik menduga yang bersangkutan meminta dua orang saksi berinisial YCS dan R mendirikan sebuah perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Eropa Membara! Gelombang Panas Ekstrem Tewaskan 1.300 Orang, Suhu Jerman Pecah Rekor 41,7°C

Harga tersebut diduga telah mencakup sejumlah uang yang menjadi syarat agar pengadaan food tray memperoleh persetujuan.

Saat ini, Lalu Muhammad Iwan telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik menjeratnya dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat
Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul
Pemprov Kalteng Perkuat Kelembagaan Kedamangan, Dorong Pelestarian Budaya dan Hukum Adat Dayak
Komitmen pada Pendidikan Pedalaman, Rahmanto Muhidin Dianugerahi Tunas Inspirasi KPI 2026
Heboh Kartu Merah Balogun di Piala Dunia, Nama Lionel Messi Ikut Terseret Kontroversi
Lumpuh Akibat Cuaca Ekstrem, Gelombang Panas AS Tekan Jaringan Listrik dan Transportas
Gresini Racing Rombak Skuad, Joan Mir dan Dani Holgado Jadi Andalan Baru untuk MotoGP 2027
PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:19 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Kelembagaan Kedamangan, Dorong Pelestarian Budaya dan Hukum Adat Dayak

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:26 WIB

Komitmen pada Pendidikan Pedalaman, Rahmanto Muhidin Dianugerahi Tunas Inspirasi KPI 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:50 WIB

Heboh Kartu Merah Balogun di Piala Dunia, Nama Lionel Messi Ikut Terseret Kontroversi

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:44 WIB

Lumpuh Akibat Cuaca Ekstrem, Gelombang Panas AS Tekan Jaringan Listrik dan Transportas

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:21 WIB

Gresini Racing Rombak Skuad, Joan Mir dan Dani Holgado Jadi Andalan Baru untuk MotoGP 2027

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:48 WIB

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya

Berita Terbaru