Prabowo Beri Simpati, Tapi Keluarga Koruptor Dinilai Sering Ikut Korupsi

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahanan KPK memakai borgol saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (sumber: suara.com)

Tahanan KPK memakai borgol saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menunjukkan simpati terhadap keluarga koruptor. Pernyataan ini muncul setelah beliau mempertimbangkan nasib keluarga para pelaku korupsi terkait dengan rencana perampasan aset.

ICW mencatat bahwa banyak kasus korupsi justru melibatkan anggota keluarga. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyoroti bahwa penegakan hukum terkait masalah ini masih sangat minim.

Wana menjelaskan, antara tahun 2015 hingga 2023, terdapat 46 kasus korupsi yang melibatkan keluarga, dengan total 87 orang sebagai tersangka yang ditetapkan oleh penegak hukum.

Lebih lanjut, catatan ICW menunjukkan bahwa 44 persen atau 39 orang di antaranya adalah anggota keluarga dari tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Salah satu modus yang sering digunakan oleh keluarga koruptor adalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan asal usul hasil dari tindakan korupsi tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

“Kasus korupsi yang melibatkan keluarga, dari 46 kasus yang diproses, penegak hukum hanya mengenakan UU TPPU terhadap 8 persen atau 4 kasus,” kata Wana dalam keterangannya, dikutip pada Senin (14/4/2025).

Oleh karena itu, Wana menilai bahwa simpati yang diungkapkan oleh Prabowo mencerminkan sikap seorang pemimpin negara yang kurang peka terhadap kenyataan dan kondisi terkini terkait perkembangan tindak kejahatan korupsi di Indonesia.

Wana juga menekankan bahwa Prabowo seharusnya menyadari bahwa ketidakadilan lebih dirasakan oleh korban korupsi, yaitu masyarakat luas, dibandingkan dengan keluarga para koruptor.

“Sebagai Presiden yang dengan berapi-api menyatakan perang terhadap korupsi, Prabowo semestinya tepat melihat bahwa korupsi sebagai kejahatan white-collar crime yang basis motivasinya adalah akumulasi kekayaan saat ini ditangani dengan sistem hukum yang belum mencerminkan efek jera dan daya cegah,” tutur Wana.

Catatan dari ICW antara tahun 2019 hingga 2023 menunjukkan bahwa rata-rata pengembalian uang ganti rugi oleh para koruptor ke kas negara hanya mencapai 13 persen dari total kerugian negara akibat korupsi, yang sebesar Rp 234,8 triliun.

Baca Juga :  Pertemuan di Hambalang: Presiden Prabowo dan Dubes AS untuk ASEAN Bahas Kerja Sama serta Stabilitas Kawasan

“Artinya, pemerintah gagal dalam mengembalikan uang negara yang dicuri oleh koruptor. Padahal hari ini, pembahasan penegakan hukum korupsi semestinya naik kelas tidak hanya pada pengembalian kerugian negara tetapi juga pemulihan kerugian korban korupsi,” ujar Wana.

Namun, pernyataan Prabowo yang dianggap memberikan simpati kepada keluarga koruptor justru dinilai oleh ICW sebagai tanda adanya kemunduran dalam agenda pemberantasan korupsi.

“Dari pernyataan Prabowo yang keliru terkait pemaafan terhadap keluarga koruptor, maka ICW mendesak agar Presiden Prabowo segera mempercepat proses RUU Perampasan Aset,” tegas Wana.

“Hal ini untuk memberikan kejelasan sikap dan tindakan Prabowo terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tandas dia.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Kasus Keracunan Berulang, KPAI Desak Audit Transparan Kepemilikan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)
Penumpukan Kendaraan di SPBU Palangka Raya, Ketua DPRD Kalteng Minta Pertamina Evaluasi Suplai BBM
KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat
Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir
Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Keracunan Berulang, KPAI Desak Audit Transparan Kepemilikan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sabtu, 12 September 2026 - 13:19 WIB

Penumpukan Kendaraan di SPBU Palangka Raya, Ketua DPRD Kalteng Minta Pertamina Evaluasi Suplai BBM

Sabtu, 12 September 2026 - 05:38 WIB

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat

Sabtu, 12 September 2026 - 05:32 WIB

Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 11 September 2026 - 05:57 WIB

Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Kabupaten Seruyan, Ny. Welduline Ahmad Selanorwanda, S.E., M.A., saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) di TK Kartini, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Jumat (11/9/2026).

Seruyan

Ketua TP PKK: Hidup Sehat Dimulai Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 - 09:13 WIB

HAORNAS - Wakil Bupati Seruyan H. Supian, S.Ag., melepas peserta uji tes kebugaran pada kegiatan memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43. Kegiatan berlangsung di Halaman Mess Pemda, Kuala Pembuang, Jumat (11/9/2026).

Seruyan

Uji Kebugaran ASN Seruyan Di Peringatan Ke-43 Haornas

Sabtu, 12 Sep 2026 - 08:56 WIB