KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemilihan kepala daerah. Foto: Antara/Auliya Rahman

Ilustrasi pemilihan kepala daerah. Foto: Antara/Auliya Rahman

 

1TULAH.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah di empat wilayah telah siap dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Menurutnya, seluruh persiapan, termasuk petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), logistik, dan tempat pemungutan suara (TPS), sudah dalam kondisi siap untuk pelaksanaan PSU.

Afifuddin menegaskan bahwa semua persiapan telah dilakukan, dan kini tinggal pelaksanaannya di masing-masing daerah yang telah ditetapkan.

PSU pada 22 Maret 2025 akan dilaksanakan di empat daerah, yaitu Kabupaten Siak, Riau dengan 4 TPS; Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan 2 TPS; Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung dengan 4 TPS; serta Kabupaten Magetan, Jawa Tengah dengan 4 TPS.

Baca Juga :  KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta

Keputusan untuk melaksanakan PSU ini merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno pada 24 Februari 2025 setelah sembilan hakim konstitusi menyelesaikan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diajukan.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang diperiksa, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan menyatakan 5 perkara lainnya tidak dapat diterima.

Baca Juga :  Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 di antaranya mengharuskan adanya pemungutan suara ulang, yang harus dilaksanakan oleh KPU daerah sesuai dengan ketetapan MK.

MK menetapkan tenggat waktu pelaksanaan PSU yang bervariasi, mulai dari 30 hari hingga 180 hari setelah putusan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan terkait Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Jayapura, yang masing-masing memerintahkan rekapitulasi ulang dan perbaikan penulisan hasil Pilkada.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta
Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi
Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga
Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai
Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Minyak Mentah Tembus US$100, Siap-siap Harga Pertamax Naik Jadi Rp20 Ribu?
Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta

Rabu, 16 September 2026 - 19:31 WIB

Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:53 WIB

Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga

Rabu, 16 September 2026 - 15:48 WIB

Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana

Rabu, 16 September 2026 - 15:31 WIB

Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai

Rabu, 16 September 2026 - 13:31 WIB

Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Rabu, 16 September 2026 - 09:40 WIB

Minyak Mentah Tembus US$100, Siap-siap Harga Pertamax Naik Jadi Rp20 Ribu?

Rabu, 16 September 2026 - 09:32 WIB

Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia

Berita Terbaru