Kabar Gembira! Driver Ojol Dapat THR 2025: Ini Kriteria dan Syaratnya

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

1TULAH.COM-Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol)! Pada tahun 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian bonus hari raya bagi pengemudi layanan transportasi online, seperti Gojek, Grab, dan Maxim. Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para pengemudi ojol yang selama ini telah bekerja keras.

Dasar Hukum dan Kebijakan

Kebijakan mengenai pemberian bonus hari raya untuk pengemudi ojol ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Kriteria dan Syarat Penerima THR Ojol

Baca Juga :  Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: "Hukum Jangan Poco-Poco!"

Tidak semua pengemudi ojol bisa mendapatkan THR. Ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Terdaftar Secara Resmi: Pengemudi ojol harus terdaftar secara resmi di platform aplikasi yang digunakan.
  • Aktif dan Produktif: Pengemudi ojol harus aktif dan produktif dalam bekerja, yang akan dinilai berdasarkan kinerja dan jumlah order yang diselesaikan.
  • Kinerja Baik: Pengemudi ojol harus memiliki catatan kinerja yang baik, tanpa pelanggaran berat.

Besaran dan Waktu Pencairan THR Ojol

Besaran bonus hari raya yang akan diterima oleh pengemudi ojol akan dihitung secara proporsional berdasarkan kinerja masing-masing pengemudi. Perhitungannya sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Baca Juga :  LiraSpin Casino: Γρήγορα Κινητά Κέρδη και Ταχεία Παιχνίδι

THR ojol akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Tujuan Pemberian THR Ojol

Pemberian bonus hari raya ini bertujuan untuk:

  • Memberikan apresiasi kepada pengemudi ojol atas kerja keras mereka.
  • Membantu meringankan beban pengemudi ojol dalam menyambut hari raya.
  • Meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol.

Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan aplikasi layanan transportasi online untuk mematuhi kebijakan ini dan memberikan bonus hari raya kepada pengemudi ojol yang memenuhi syarat. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pimpin Upacara Otda dan Hardiknas, Ini Pesan Wabup Rahmanto Muhidin
Pesan Mendalam Arton S. Dohong di Perayaan Dharma Shanti Nyepi Kalteng
Prabowo Kumpulkan Kepala PPATK di Hambalang: Evaluasi Ketat Aliran Dana Negara
PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi
Polri Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten
Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres
DPRD Kalteng Soroti Nasib Pendidikan di Wilayah Pelosok pada Momentum Hardiknas
Isu Menkeu Purbaya Sakit di Media Sosial, Wamenkeu: Insyaallah Sehat, Doakan Saja
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:41 WIB

Pimpin Upacara Otda dan Hardiknas, Ini Pesan Wabup Rahmanto Muhidin

Senin, 4 Mei 2026 - 15:19 WIB

Pesan Mendalam Arton S. Dohong di Perayaan Dharma Shanti Nyepi Kalteng

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:37 WIB

PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:36 WIB

Polri Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:32 WIB

Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:21 WIB

DPRD Kalteng Soroti Nasib Pendidikan di Wilayah Pelosok pada Momentum Hardiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WIB

Isu Menkeu Purbaya Sakit di Media Sosial, Wamenkeu: Insyaallah Sehat, Doakan Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Rupiah Tembus Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah Rp17.346 per Dolar AS: “Perfect Storm” Hantam Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

Fahmi R Kubra

Muara Teweh

Menanam Jiwa, Bukan Sekadar Mencetak “Onderdil” Industri

Senin, 4 Mei 2026 - 06:30 WIB