Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Jadi Tersangka dan Akan Disidang Etik

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pencabulan anak di bawah umur. Foto: Progres.id

Ilustrasi - Pencabulan anak di bawah umur. Foto: Progres.id

1TULAH.COM – Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025.

Sidang internal ini bertujuan untuk menindaklanjuti pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKBP Fajar, sebagaimana disampaikan oleh Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto.

Dalam sidang tersebut, AKBP Fajar Widyadharma Lukman akan menghadapi berbagai pasal yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Selain itu, penyidik juga memasukkan pasal tambahan yang berkaitan dengan aturan pemecatan anggota Polri.

Baca Juga :  Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS

Kasus ini ditangani berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, yang mengatur tentang pemberhentian anggota kepolisian akibat pelanggaran berat.

Sementara itu, dalam proses hukum pidana, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.

Hasil penyelidikan mengarah pada penetapan status tersangka terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Baca Juga :  Momen Sertijab Menkeu: Pidato Singkat Purbaya dan Pesan Apresiasi dari Suahasil

Status tersebut diumumkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang etik, dan saat ini ia telah resmi ditahan di Bareskrim Polri.

Dari hasil penyidikan, AKBP Fajar diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap empat perempuan, di mana tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

Para korban anak masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sementara itu, satu korban lainnya berinisial EHDR diketahui telah berusia 20 tahun.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang
Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid
Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS
Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR
Tak Perlu Mahal, Rahasia Gaya Hidup Hijau Luna Maya Cuma Modal Kebiasaan Kecil
Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)
DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M
KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Jumat, 18 September 2026 - 16:54 WIB

Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid

Jumat, 18 September 2026 - 13:52 WIB

Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS

Jumat, 18 September 2026 - 08:17 WIB

Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR

Jumat, 18 September 2026 - 07:59 WIB

Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)

Kamis, 17 September 2026 - 13:31 WIB

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M

Kamis, 17 September 2026 - 12:07 WIB

KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%

Kamis, 17 September 2026 - 05:22 WIB

Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria

Berita Terbaru