7 Agenda Transformasi ASN: UU Baru Dorong Birokrasi yang Lebih Kolaboratif

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rini Widyantini (menpan.go.id)

Rini Widyantini (menpan.go.id)

1TULAH.COM-Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui transformasi rekrutmen dan jabatan. Langkah ini diambil untuk menciptakan organisasi yang lebih lincah dan kolaboratif, mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini, pada Jumat (8/3/2025).

Tujuh Agenda Transformasi ASN dalam UU ASN

Undang-Undang ASN yang baru memuat tujuh agenda transformasi utama, yaitu:

  1. Transformasi Rekrutmen dan Jabatan: Sistem rekrutmen yang lebih transparan dan akuntabel untuk mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas.
  2. Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional: Memfasilitasi perpindahan talenta antarinstansi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
  3. Percepatan Pengembangan Kompetensi: Meningkatkan kualitas ASN melalui program pelatihan dan pengembangan yang berkelanjutan.
  4. Penataan Pegawai Non-ASN: Menyelesaikan permasalahan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak 2005.
  5. Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN: Meningkatkan sistem penilaian kinerja dan memberikan penghargaan yang lebih adil.
  6. Digitalisasi Manajemen ASN: Menerapkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan ASN.
  7. Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi: Membangun budaya kerja yang positif dan meningkatkan citra ASN di mata masyarakat.
Baca Juga :  Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia

Rekrutmen ASN yang Lebih Kolaboratif dan Fleksibel

UU ASN memberikan ruang bagi rekrutmen ASN yang lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing. Dengan penataan ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan TMT agar pengangkatan ASN selaras secara nasional.

Baca Juga :  Keua DPR Soroti Perlintasan Sebidang Usai Insiden KRL di Bekasi

Penataan Pegawai Non-ASN

Transformasi penataan pegawai non-ASN diharapkan dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi sejak 2005. Empat prinsip penataan pegawai non-ASN adalah:

  • Menghindari PHK massal.
  • Tidak mengurangi pendapatan non-ASN saat ini.
  • Menghindari pembengkakan anggaran.
  • Menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku.

Penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN, sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR RI.

Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN merupakan langkah penting untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional, lincah, dan kolaboratif. Dengan implementasi UU ASN yang tepat, diharapkan kualitas pelayanan publik di Indonesia dapat terus meningkat. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi
Polri Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten
Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres
DPRD Kalteng Soroti Nasib Pendidikan di Wilayah Pelosok pada Momentum Hardiknas
Isu Menkeu Purbaya Sakit di Media Sosial, Wamenkeu: Insyaallah Sehat, Doakan Saja
Rupiah Tembus Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah Rp17.346 per Dolar AS: “Perfect Storm” Hantam Ekonomi Nasional
Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:37 WIB

PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:36 WIB

Polri Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:32 WIB

Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WIB

Isu Menkeu Purbaya Sakit di Media Sosial, Wamenkeu: Insyaallah Sehat, Doakan Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Rupiah Tembus Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah Rp17.346 per Dolar AS: “Perfect Storm” Hantam Ekonomi Nasional

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:58 WIB

Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:32 WIB

Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”

Berita Terbaru

Ilustrasi Haji dan Umrah

Nasional

PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:37 WIB

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Berita

Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:32 WIB

Donald Trump [The White House]

Internasional

Donald Trump Ancam Naikkan Tarif Mobil Uni Eropa Jadi 25 Persen

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:30 WIB