Revisi UU TNI: Legalisasi Dwi Fungsi TNI Era Prabowo?

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi TNI rangkap jabatan sipil.

Ilustrasi TNI rangkap jabatan sipil.

1TULAH.COM-Rencana DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memicu kontroversi. Langkah ini disinyalir sebagai upaya melegalkan dwi fungsi TNI, yang dikhawatirkan akan membawa militer kembali ke ranah sipil dan bisnis.

Manuver Militeristik di Era Prabowo

Sejak Presiden Prabowo menjabat, sentuhan militeristik dalam tatanan sipil semakin menguat. Hal ini terlihat dari penempatan anggota TNI aktif di berbagai jabatan sipil, bahkan posisi strategis.

Revisi UU TNI: Perluasan Peran Militer di Ranah Sipil?

DPR RI resmi memasukkan revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025. Pemerintah mengklaim revisi ini hanya terkait perpanjangan usia pensiun perwira TNI. Namun, draf RUU TNI justru menunjukkan potensi perluasan peran militer di ranah sipil.

Baca Juga :  Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif

Pasal 47 draf RUU TNI memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian dan lembaga lain berdasarkan kebijakan presiden. Hal ini bertentangan dengan UU TNI yang berlaku saat ini, yang membatasi penempatan prajurit aktif di lembaga sipil.

Dwi Fungsi TNI: Legalitas Baru?

Koalisi masyarakat sipil, termasuk KontraS, menilai revisi ini sebagai upaya melegalkan dwi fungsi TNI. Mereka khawatir hal ini akan membawa militer kembali ke politik praktis dan bisnis, seperti di era Orde Baru.

Meluasnya Militer di Jabatan Sipil

Penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil semakin meluas. Data Lemhannas menunjukkan, pada 2023, setidaknya 2.500 anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil.

Baca Juga :  Pesan Mendalam Arton S. Dohong di Perayaan Dharma Shanti Nyepi Kalteng

Kritik dari Berbagai Pihak

Berbagai pihak, termasuk KontraS, Imparsial, dan bahkan mantan Presiden SBY, mengkritik rencana revisi UU TNI dan meluasnya peran militer di ranah sipil. Mereka menilai hal ini bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil.

KontraS Minta Revisi UU TNI Dihentikan

KontraS mengirim surat kepada Komisi I DPR, meminta revisi UU TNI dihentikan. Mereka menyoroti bahaya dwi fungsi TNI dan potensi kekacauan hukum akibat penempatan prajurit aktif di lembaga sipil.

Dengan artikel ini, diharapkan dapat memberikan informasi yang komprehensif dan relevan mengenai rencana revisi UU TNI dan dampaknya terhadap peran militer di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Frumzi Casino : Machines à sous Quick‑Hit et Action en Direct pour Joueurs à Rythme Rapide
Setelah Hancurkan Patung Yesus, Tentara Israel Kini Lecehkan Patung Bunda Maria di Lebanon
PKB Kalteng Seleksi 30 Kandidat Ketua DPC se-Kabupaten/Kota
Polres Cimahi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Rongga Bandung Barat
Pelarian Berakhir di Wonogiri! Polresta Pati Tangkap Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati
Bukan Sekadar Kerjasama, Pakar Sebut Ada Upaya Kontrol Informasi Top-Down melalui Homeless Media
Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP
Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:05 WIB

Frumzi Casino : Machines à sous Quick‑Hit et Action en Direct pour Joueurs à Rythme Rapide

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:33 WIB

Setelah Hancurkan Patung Yesus, Tentara Israel Kini Lecehkan Patung Bunda Maria di Lebanon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:17 WIB

PKB Kalteng Seleksi 30 Kandidat Ketua DPC se-Kabupaten/Kota

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:34 WIB

Polres Cimahi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Rongga Bandung Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:50 WIB

Pelarian Berakhir di Wonogiri! Polresta Pati Tangkap Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:51 WIB

Bukan Sekadar Kerjasama, Pakar Sebut Ada Upaya Kontrol Informasi Top-Down melalui Homeless Media

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:18 WIB

Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Berita Terbaru

Paris Saint-Germain berhasil  melaju ke final liga Champions League usai singkirkan Bayern Munchen. (Foto : Ist)

Olahraga

PSG Pertahankan Asa Juara Usai Tekuk Bayern Munchen

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:51 WIB