Insentif Pajak Kendaraan Listrik 2025: Dorong Penggunaan Mobil Ramah Lingkungan

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkeu pada Jumat (7/2/2025) menerbitkan PMK Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur soal insentif kendaraan listrik dan Hybrid. Foto: Mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid. (Toyota)

Kemenkeu pada Jumat (7/2/2025) menerbitkan PMK Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur soal insentif kendaraan listrik dan Hybrid. Foto: Mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid. (Toyota)

1TULAH.COM-Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Terbaru, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang merinci ketentuan insentif pajak untuk pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Insentif ini berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Insentif pajak ini bertujuan untuk:

  • Mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah.
  • Memberikan dukungan kepada sektor industri yang memberikan multiplier effect tinggi.
  • Meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Rincian Insentif PPN untuk Kendaraan Listrik

Insentif PPN diberikan untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat dan bus tertentu yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berikut rinciannya:

  • TKDN Minimal 40 Persen: Berlaku untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen. Besaran insentif PPN adalah 10 persen dari harga jual.
  • TKDN 20-40 Persen: Berlaku untuk bus listrik dengan nilai TKDN pada rentang 20-40 persen. Besaran insentif PPN adalah 5 persen dari harga jual.
Baca Juga :  Leon bet Casino – Your Gateway to Quick‑Fire Gaming Thrills

Rincian mobil dan bus listrik yang termasuk dalam insentif PPN akan ditetapkan oleh menteri perindustrian.

Insentif PPnBM untuk Kendaraan Listrik

Insentif PPnBM diberikan untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang termasuk mobil hibrida (hybrid), dengan rincian Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid. Besaran insentif yang diberikan adalah 3 persen dari harga jual kendaraan.

Syarat dan Ketentuan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

  • Kendaraan harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
  • Produsen harus memiliki surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian.
  • Kendaraan harus terdaftar dalam skema yang ditetapkan.
Baca Juga :  Casinia Casino – Nopeat‑Fire Slot Action Modernille Pelaajille

Masa Berlaku Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Insentif PPN dan PPnBM ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Pemenuhannya harus dibuktikan dengan tanggal faktur pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Insentif pajak kendaraan listrik ini merupakan langkah positif dari pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Dengan insentif ini, diharapkan masyarakat akan semakin tertarik untuk membeli kendaraan listrik, sehingga dapat mengurangi emisi karbon dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pelarian Berakhir di Wonogiri! Polresta Pati Tangkap Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati
Bukan Sekadar Kerjasama, Pakar Sebut Ada Upaya Kontrol Informasi Top-Down melalui Homeless Media
Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP
Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE
Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning
76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!
Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan
KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:50 WIB

Pelarian Berakhir di Wonogiri! Polresta Pati Tangkap Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:51 WIB

Bukan Sekadar Kerjasama, Pakar Sebut Ada Upaya Kontrol Informasi Top-Down melalui Homeless Media

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:18 WIB

Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:37 WIB

76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:38 WIB

Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:31 WIB

KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:55 WIB

Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Berita Terbaru