Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset , Benarkah?

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Presiden Prabowo Subianto (sumber: suara,com)

Potret Presiden Prabowo Subianto (sumber: suara,com)

1TULAH.COM – Sebuah postingan video di YouTube menuliskan narasi jika Presiden Prabowo Subianto sudah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diakhir Januari 2025. Tak hanya itu, dalam video itu juga disebutkan adanya sanksi bagi anggota legislatif yang tidak bersedia menyetujui undang-undang tersebut. Video tersebut menampilkan narasi sebagai berikut :

“Prabowo Hari Ini Resmi Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset! DPR yang Tidak Setuju Langsung Dihabisi.

PRABOWO RESMI SAHKAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET! WAKIL RAKYAT YANG TIDAK SETUJU LANGSUNG DIHABISI!”

Tapi, apakah klaim ini bisa dibenarkan ?

Fakta yang Sebenarnya
Hasil dari penelusuran yang dilakukan, isi video tersebut tak sesuai dengan narasi yang disebutkan dalam judulnya. Pada kenyataannya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Prabowo telah mengesahkan RUU Perampasan Aset pada akhir Januari 2025.

Baca Juga :  Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas sebelumnya menyebutkan bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk menghabisi tindak pidana korupsi dengan mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan juga beri penegasan bahwa RUU yang dimaksud tersebut masuk dalam Prolegnas jangka menengah berdasarkan nilai urgensinya. Pihak pemerintah masih perlu mengkaji lebih dalam draf muatan materi dalam RUU tersebut.

Baca Juga :  Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Kemudian, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terganjal tahun politik. Beleid ini sendiri pada dasarnya telah masuk ke DPR sejak April 2023, namun hingga kini belum dibahas lebih lanjut karena banyak anggota DPR yang kembali mengajukan diri dalam pemilihan legislatif berikutnya.

Kesimpulan
Klaim yang menyebutkan jika Presiden Prabowo sudah mengesahkan RUU Perampasan Aset pada akhir Januari 2025 adalah tidak benar. Kenyatannya, RUU ini masih berada pada tahap pembahasan dan belum masuk ke dalam Prolegnas 2025

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Wabup Barsel Instruksikan Pembentukan Posko Karhutla dan Distribusi Air Bersih di Setiap Kecamatan
Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon
DPRD Kalteng Dukung Pembukaan Rekening Bansos, Purdiono: Pemberdayaan Ekonomi Jauh Lebih Penting
Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”
Harumkan Nama Indonesia, Widya Esthetic Clinic Banjarmasin Raih Penghargaan Bergengsi Asia Pasifik 2026
Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!
Membaca Dinamika Gambut Indonesia: Mengapa Matematika dan Pemodelan Sains Menjadi Kunci Menjaga Keseimbangan Karbon Bumi
Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 19:13 WIB

Wabup Barsel Instruksikan Pembentukan Posko Karhutla dan Distribusi Air Bersih di Setiap Kecamatan

Senin, 28 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon

Senin, 28 September 2026 - 06:53 WIB

DPRD Kalteng Dukung Pembukaan Rekening Bansos, Purdiono: Pemberdayaan Ekonomi Jauh Lebih Penting

Senin, 28 September 2026 - 06:48 WIB

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”

Minggu, 27 September 2026 - 09:28 WIB

Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!

Minggu, 27 September 2026 - 09:17 WIB

Membaca Dinamika Gambut Indonesia: Mengapa Matematika dan Pemodelan Sains Menjadi Kunci Menjaga Keseimbangan Karbon Bumi

Sabtu, 26 September 2026 - 09:14 WIB

Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam

Sabtu, 26 September 2026 - 05:15 WIB

Soroti Kesenjangan Infrastruktur, DPRD Kalteng sebut 61 Persen Jalan Kabupaten/Kota Belum Mantap

Berita Terbaru

Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda saat membagikan air bersih gratis baru-baru ini. Fraksi Keadilan Pembangunan Nasional Demokrat (KPDN) DPRD Seruyan menyoroti pelayanan air bersih yang dikelola PDAM, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi mengganggu distribusi kepada masyarakat seperti saat ini.

Seruyan

Kualitas Air Belum Normal, PDAM Diminta Beri Kompensasi

Senin, 28 Sep 2026 - 15:40 WIB