Singgung Gerindra, Pengamat: Kenapa dengan Partai Ini? Mengapa Sopan Terhadap Koruptor?

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Pengamat sosial politik Jhon Sitorus menilai elite Partai Gerindra saat ini terlalu sopan terhadap koruptor. Hal ini menyusul pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan para pelaku tindak pidana korupsi diampuni jika mengembalikan dana negara yang diterimanya.

“Ada apa dengan partai ini? Kok terlalu sopan kepada koruptor?,” ujar Jhon setelah mengkonfirmasi dari akun x pribadinya @JhonSitorus_18, Sabtu (28/12/2024).

Awalnya Pak Jhon mengklarifikasi pernyataan Pak Prabowo yang juga Ketua Partai Gerindra ingin memaafkan orang yang koruptor. Lalu ada Menteri Kehakiman (Menkum) Panglima Andi Agutas yang juga anggota senior Gailandra dan menilai jika dilakukan tidak melanggar hukum.

Kemudian Habi Brokman, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, tampak angkat bicara saat ada yang mengkritisi hal tersebut.

“Presidennya dari Gerindra, Menkumhamnya juga dari Gerindra, yang paling ngotot mengampuni koruptor juga anggota DPR RI dari fraksi Gerindra, Habiburokhman,” ujarnya.

Baca Juga :  Momentum HUT ke-14 IWO, PWI dan IWO Bartim Perkuat Kebersamaan Jurnalis

“Kenapa koruptor harus diampuni dengan cukup mengembalikan uang negara yang dikorupsi saja?,” lanjutnya.

Foto Presiden Bapak Prabowo Subianto

Sebelumnya, Prabowo mengatakan, mereka yang diduga melakukan korupsi, mereka yang diadili karena korupsi, dan mereka yang terbukti melakukan korupsi harus secara sadar menebus kerugian negara akibat perbuatannya.

Hal itu disampaikan oleh Pak Prabowo dalam pidatonya di hadapan para mahasiswa yang berasal dari Indonesia di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

“Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” Ucap Prabowo.

Menurut kepala negara, cara mengembalikan uang rakyat yang dicuri itu dapat dilakukan secara diam-diam. Asal, Prabowo menekankan, agar para koruptor benar-benar mengembalikan semua uang rakyat yang sudah mereka curi.

“Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya nggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan,” kata Prabowo.

Baca Juga :  Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Supratman Andi Agtas yang merupakan Menteri Hukum (Menkum) menerangkan kalau wacana Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan para pelaku korupsi apabila mengembalikan uang negara yang mereka ambil tidak melanggar hukum.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Hal tersebut dia jelaskan sekaligus merespon tentang pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yaitu Mahfud MD yang bilang Prabowo bisa melanggar pasal 55 KUHPidana apabila memaafkan koruptor.

“Karena itu, bahwa terhadap konteks itu kan kemudian akhirnya menjadi sebuah berita yang sangat viral. Bahkan ada yang menyatakan, kalau Presiden mengampuni koruptor, Presiden bisa dicerat dengan pasal 55 KUHPidana,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

Dia menerangkan bahwasanya presiden memiliki hak untuk memberi amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi kepada para pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Supratman juga mengatakan secara hierarki hukum, KUHPidana berada di bawah UUD.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Berita Terkait

Kemenhut Perkuat Sistem Deteksi Dini Karhutla di Kalsel, 73 Titik Hotspot Terdeteksi
Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara
Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026
Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal
Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya
Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG
Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Kemenhut Perkuat Sistem Deteksi Dini Karhutla di Kalsel, 73 Titik Hotspot Terdeteksi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Berita Terbaru

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Berita

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:40 WIB