Kakak Beradik Rampok dan Bunuh Tetangga di Malang, Dijatuhi Hukuman Segini

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perampokan (suara.com)

Ilustrasi perampokan (suara.com)

1TULAH.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua terdakwa, M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), yang merupakan kakak beradik, dalam kasus pencurian disertai pembunuhan.

Pembunuhan ini terjadi di Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, pada 22 Maret 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Nanang Dwi Kristanto menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga :  KPK Ungkap Dugaan Suap Ratusan Juta untuk Masuk FK Unsoed

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus ini bermula ketika kedua terdakwa masuk ke rumah korban, Esther Sri Purwaningasih, pada malam hari.

Saat berada di rumah korban, mereka kepergok oleh Sri Agus Purwanto, yang kemudian dipukul di wajah dan ditusuk di leher hingga tewas.

Baca Juga :  Krisis Karhutla Melanda Papua Tengah: 512 Titik Panas Terdeteksi, Bandara Lumpuh hingga RSUD Terancam

Pelaku juga melukai Esther dan membenturkan kepalanya ke tembok. Setelah kejadian, keduanya mencuri dompet berisi uang dan sebuah ponsel.

Polres Malang melalui Satreskrim membentuk tim khusus yang dipimpin AKP Gandha Syah Hidayat untuk mengungkap peristiwa ini .

Motif pembunuhan dan perampokan iniadalah untuk mendapatkan uang guna biaya pernikahan dan membayar hutang.

Meski sudah divonis, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang
Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng
Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah
Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee
Dinilai Tak Empati Bencana Karhutla, Akun Disbudpar Kalteng Diserbu Netizen Soal Ucapan Ultah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dinilai Tak Empati Bencana Karhutla, Akun Disbudpar Kalteng Diserbu Netizen Soal Ucapan Ultah

Berita Terbaru

El Family A juara Mini Turnamen Domino Orado Bloc Bee Coffe

Berita

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Senin, 24 Agu 2026 - 23:56 WIB