Laporan Nadalsyah Ditolak, Bawaslu Sebut Orasi Sugianto Panala Putra di Kampanye Gogo-Helo Berkesesuaian Fakta

- Jurnalis

Kamis, 14 November 2024 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tigha anggota Sentra Gakkumdu Barito Utara. Foto.dok.1tulah.com

Tigha anggota Sentra Gakkumdu Barito Utara. Foto.dok.1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara menolak laporan tim hukum Nadalsyah terkait tudingan kampanye hitam atau pencemaran nama baik dilakukan Sugianto Panala Putra.

Komisionir Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Adi Susanto, dalam press rilis yang disampaikan ke Redaksi 1tulah.com, Kamis 14 November 2024 mengatakan, sentra Gakkumdu menganalisa dari ucapan-ucapan dan berdasarkan dari klarifikasi serta fakta yang di sampaikan Sugianto Panala Putra(terlapor), ternyata fakta-fakta berkesesuaian.

Menurut Adi Susanto, H Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra, merupakan calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang ikut pemilihan kepala daerah tahun 2018 dan memenangkan Pemilihan(fakta).

Baca Juga :  Ketua TP PKK dan GOW Dorong Pelestarian Kerajinan Anyaman Rotan di Desa Tambaba

Salah satu pendukungnya, yaitu H Gogo Purman Jaya, pada saat itu ingin mencalon, tapi di suruh untuk menunggu dulu.  H.Gogo merupakan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan merupakan salah satu partai pengusung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Barito Utara pada Tahun 2018 yaitu H. Nadalsyah Koyem dan Sugianto Panala Putra.

Ditambahkan Adi Susanto, kalau hal itu berbohong atau pun menyampaikan sesuatu tidak benar, tentu tidak akan konsisten. Karna disampaikan dua kali pada saat kampanye berikutnya yang berada di Kecamatan Teweh Timur, dan melakukan orasi sama di hadapan warga yang hadir. Selain itu disampaikan tujuan orasi itu kepada siapa tidak disebutkan.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Berperan Aktif Dukung Trantibumlinmas

“Setelah dianalisa lagi, dari orasi berkesuaian dengan fakta, sehingga menggugurkan fitnah tersebut,” tegas AdiSusanto dalam press rilisnya.

Dia mempertegas, tujuan fitnah unsurnya tidak terpenuhi sebab harus menunjuk jelas kepada seseorang sehingga menimbulkan kerugian. Ada perbuatannya tetapi unsurnya tidak terpenuhi.

“Terpenuhinya unsur memfitnah karena sesuai bukti foto video tetapi tidak ada kata-kata yang langsung tertuju ke pelapor yang menyudutkan atau menodai nama baik,” tutup Adi.(*)

 

Berita Terkait

PASI Barito Utara Jalani TC Persiapan Ikuti Porprov Kota Waringin Barat
Ketua PP PAUD Barito Utara Hadiri Pelepasan Peserta Didik PAUD Bunda Piara
Kunjungi TK Telaga Kasih, Maya Savitri Beri Motivasi kepada Para Guru
Ketua TP PKK dan GOW Dorong Pelestarian Kerajinan Anyaman Rotan di Desa Tambaba
Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Jemaah Haji Barito Utara Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat Pemkab
Penipuan Modus Arisan di Barito Utara Terungkap, Pelaku Diamankan Polisi
Kunjungi SKHN 1 Muara Teweh, Maya Savitri Shalahuddin Berikan Semangat untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:29 WIB

PASI Barito Utara Jalani TC Persiapan Ikuti Porprov Kota Waringin Barat

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:38 WIB

Ketua PP PAUD Barito Utara Hadiri Pelepasan Peserta Didik PAUD Bunda Piara

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kunjungi TK Telaga Kasih, Maya Savitri Beri Motivasi kepada Para Guru

Senin, 15 Juni 2026 - 22:50 WIB

Ketua TP PKK dan GOW Dorong Pelestarian Kerajinan Anyaman Rotan di Desa Tambaba

Senin, 15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jemaah Haji Barito Utara Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat Pemkab

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:38 WIB

Penipuan Modus Arisan di Barito Utara Terungkap, Pelaku Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:32 WIB

Kunjungi SKHN 1 Muara Teweh, Maya Savitri Shalahuddin Berikan Semangat untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terbaru