Anak Aman dari Politik Praktis: Berikut ini 11 Larangan Pelibatan Anak dalam Kampanye Pilkada 2024

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

1TULAH.COM-Pemerintah berkomitmen menciptakan Pilkada 2024 yang ramah anak dengan melarang segala bentuk pelibatan anak dalam kegiatan kampanye. Langkah ini bertujuan melindungi hak-hak anak dan menciptakan lingkungan pemilu yang sehat.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama lembaga terkait lainnya telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama yang melarang segala bentuk pelibatan anak dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024.

Komitmen ini bertujuan untuk menciptakan Pemilu yang ramah anak dan melindungi hak-hak anak Indonesia.

“Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada harus menjadi momentum untuk menghormati dan melindungi hak-hak anak,” tegas Plt Sekretaris Menteri PPPA, Titi Eko Rahayu, dalam sebuah media talk di Jakarta, Senin (9/9/2024) lalu.

11 Bentuk Penyalahgunaan Anak dalam Kampanye yang Harus Dihindari

Baca Juga :  Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?

Dalam Surat Edaran Bersama tersebut, telah diidentifikasi 11 bentuk penyalahgunaan anak dalam kampanye yang harus dihindari, antara lain:

  1. Melibatkan anak dalam pembuatan konten kampanye.
  2. Menggunakan citra anak dalam materi kampanye.
  3. Melibatkan anak dalam kegiatan kampanye langsung, seperti pawai atau rapat umum.
  4. Menjadikan anak sebagai objek kampanye.
  5. Memanfaatkan anak untuk menyampaikan pesan kampanye.
  6. Meminta anak untuk mengumpulkan suara atau dukungan.
  7. Meminta anak untuk menjadi relawan kampanye.
  8. Meminta anak untuk memberikan sumbangan atau donasi untuk kampanye.
  9. Meminta anak untuk terlibat dalam kegiatan kampanye yang berpotensi membahayakan.
  10. Memanfaatkan anak untuk melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi dalam konteks kampanye.
  11. Memanfaatkan anak untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks terkait kampanye.

Pentingnya Lindungi Hak Anak dalam Pemilu

Baca Juga :  Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus

Pelibatan anak dalam kegiatan politik, terutama kampanye, dapat berdampak negatif pada tumbuh kembang anak. Anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk berkomitmen dalam menciptakan lingkungan pemilu yang aman dan ramah anak.

Sanksi bagi Pelanggar

Bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun masyarakat umum yang terlibat dalam pelanggaran akan bertanggung jawab atas tindakannya.

Kemen PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024. Jika menemukan adanya pelanggaran terkait pelibatan anak dalam kampanye, masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN
Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA
KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri
BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda
Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo
Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK
Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 05:54 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN

Kamis, 24 September 2026 - 05:46 WIB

Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Rabu, 23 September 2026 - 06:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda

Rabu, 23 September 2026 - 05:53 WIB

Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo

Selasa, 22 September 2026 - 18:27 WIB

Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK

Selasa, 22 September 2026 - 18:01 WIB

Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus

Selasa, 22 September 2026 - 06:10 WIB

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat

Berita Terbaru