Anak Aman dari Politik Praktis: Berikut ini 11 Larangan Pelibatan Anak dalam Kampanye Pilkada 2024

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

1TULAH.COM-Pemerintah berkomitmen menciptakan Pilkada 2024 yang ramah anak dengan melarang segala bentuk pelibatan anak dalam kegiatan kampanye. Langkah ini bertujuan melindungi hak-hak anak dan menciptakan lingkungan pemilu yang sehat.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama lembaga terkait lainnya telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama yang melarang segala bentuk pelibatan anak dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024.

Komitmen ini bertujuan untuk menciptakan Pemilu yang ramah anak dan melindungi hak-hak anak Indonesia.

“Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada harus menjadi momentum untuk menghormati dan melindungi hak-hak anak,” tegas Plt Sekretaris Menteri PPPA, Titi Eko Rahayu, dalam sebuah media talk di Jakarta, Senin (9/9/2024) lalu.

11 Bentuk Penyalahgunaan Anak dalam Kampanye yang Harus Dihindari

Baca Juga :  Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Dalam Surat Edaran Bersama tersebut, telah diidentifikasi 11 bentuk penyalahgunaan anak dalam kampanye yang harus dihindari, antara lain:

  1. Melibatkan anak dalam pembuatan konten kampanye.
  2. Menggunakan citra anak dalam materi kampanye.
  3. Melibatkan anak dalam kegiatan kampanye langsung, seperti pawai atau rapat umum.
  4. Menjadikan anak sebagai objek kampanye.
  5. Memanfaatkan anak untuk menyampaikan pesan kampanye.
  6. Meminta anak untuk mengumpulkan suara atau dukungan.
  7. Meminta anak untuk menjadi relawan kampanye.
  8. Meminta anak untuk memberikan sumbangan atau donasi untuk kampanye.
  9. Meminta anak untuk terlibat dalam kegiatan kampanye yang berpotensi membahayakan.
  10. Memanfaatkan anak untuk melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi dalam konteks kampanye.
  11. Memanfaatkan anak untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks terkait kampanye.

Pentingnya Lindungi Hak Anak dalam Pemilu

Baca Juga :  10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Pelibatan anak dalam kegiatan politik, terutama kampanye, dapat berdampak negatif pada tumbuh kembang anak. Anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk berkomitmen dalam menciptakan lingkungan pemilu yang aman dan ramah anak.

Sanksi bagi Pelanggar

Bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun masyarakat umum yang terlibat dalam pelanggaran akan bertanggung jawab atas tindakannya.

Kemen PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024. Jika menemukan adanya pelanggaran terkait pelibatan anak dalam kampanye, masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Berita Terbaru

Ketua Pengcab ORADO Murung Raya, Reno S.Kom

Berita

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB