Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos Tewas dalam Insiden Kecelakaan Speedboat, KPU Buka Peluang Penggantian!

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU RI Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Anggota KPU RI Idham Holik. [Suara.com/Dea]

1TULAH.COM-Meninggalnya calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos, dalam insiden kecelakaan speedboat di Pulau Taliabu, tentu menjadi pukulan bagi dunia politik daerah. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memberikan penjelasan mengenai mekanisme penggantian calon dalam situasi seperti ini.

Dalam keterangannya, Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur secara jelas mengenai penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia. Pasal 54 UU Pilkada menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti.

“Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” jelas Idham.

Baca Juga :  Diduga Hina Program MBG dan Terima Suap, Dua ASN Kementerian PU di Luar Negeri Dipulangkan

Lebih lanjut, Idham juga menjelaskan bahwa partai politik memiliki waktu tujuh hari sejak kejadian meninggalnya calon untuk mengusulkan calon pengganti. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kemudian akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan administrasi calon pengganti dalam waktu paling lambat tiga hari.

Implikasi bagi Pilkada Maluku Utara:

Meninggalnya Benny Laos tentu akan berdampak signifikan terhadap dinamika politik di Maluku Utara. Partai politik pengusung Benny Laos kini dihadapkan pada tantangan untuk mencari sosok pengganti yang dapat melanjutkan perjuangan dan visi misi yang telah dicanangkan.

Baca Juga :  Sindikat Narkoba di Gang Langgar Samarinda Terungkap oleh Bareskrim Polri

Proses penggantian calon ini juga berpotensi menggeser konstelasi politik di Maluku Utara dan berdampak pada jadwal pelaksanaan Pilkada. Namun, KPU RI memastikan bahwa proses penggantian calon akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak mengganggu jalannya tahapan Pilkada.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi penyelenggaraan Pilkada. Meskipun menyedihkan, mekanisme penggantian calon yang diatur dalam undang-undang memberikan kepastian hukum dan memungkinkan proses demokrasi tetap berjalan. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Berita Terbaru

Ketua Pengcab ORADO Murung Raya, Reno S.Kom

Berita

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB