Pemkab Barito Utara Gelar FGD Revisi RTRW, Prioritaskan Green dan Smart City

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Barito Utara (Barut), melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat melaksanakan kegiatan Focuss Group Discussion (FGD).Foto:Delia/1tulah.com

Pemkab Barito Utara (Barut), melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat melaksanakan kegiatan Focuss Group Discussion (FGD).Foto:Delia/1tulah.com

1TULAH.COM-Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar FGD untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Fokus utama revisi adalah mewujudkan Barito Utara sebagai green city dan smart city, serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barut Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Setda Barut, Rabu (28/8/2024).

Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, H Ardian, yang membuka acara tersebut, menyampaikan bahwa revisi RTRW ini bertujuan untuk menghasilkan perencanaan tata ruang yang lebih baik dan berkelanjutan.

“Harapan kita, dengan adanya FGD ini, kita bisa mendapatkan masukan-masukan yang konstruktif dari berbagai pihak sehingga RTRW yang dihasilkan dapat mengakomodasi semua kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Wujudkan Green and Smart City

Pj Bupati Barut, Muhlis, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Ardian, menekankan pentingnya pembangunan yang berpedoman pada RTRW. Beliau juga menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait pentingnya pembangunan kota yang hijau dan cerdas.

“Dalam menyusun RTRW, kita harus memperhatikan beberapa aspek penting, seperti ketersediaan fasilitas umum, ruang terbuka hijau, dan drainase yang memadai. Selain itu, kita juga harus melibatkan partisipasi masyarakat agar proses perencanaan lebih transparan,” tegas Muhlis.

Baca Juga :  Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

Integrasikan Prinsip Keberlanjutan

Lebih lanjut Ardian menambahkan bahwa revisi RTRW ini juga harus mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan, seperti perlindungan lingkungan, konservasi sumber daya alam, dan mitigasi dampak perubahan iklim.

“Kita harus merencanakan penggunaan energi dan sumber daya yang efisien serta mempromosikan pembangunan yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Fokus Utama Revisi RTRW:

  • Green City: Mewujudkan lingkungan yang hijau dan asri dengan penataan ruang terbuka hijau yang memadai.
  • Smart City: Membangun kota yang cerdas dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  • Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan untuk memastikan RTRW yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
  • Keberlanjutan: Menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pembangunan untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam.

Dengan adanya FGD ini, diharapkan Kabupaten Barito Utara dapat memiliki RTRW yang lebih baik dan mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Semoga dengan diselenggarakan kegiatan FGD ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan mendapatkan perencanaan tata ruang dan wilayah yang baik dan berkelanjutan,” kata Ardian.

Disebutkannya, pembangunan daerah yang baik dan berkelanjutan harus berpedoman kepada RTRW yang disusun dengan melibatkan para ahli di bidangnya masing-masing.

Baca Juga :  Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

Pada kesempatan itu Staf Ahli Bupati juga menyampaikan kepada seluruh tim penyusun RTRW untuk selalu mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga output yang dihasilkan nanti dari FGD ini merupakan hasil terbaik dari sumbangsih pemikiran guna kebaikan penataan ruang di Kabupaten Barut yang mengacu pada green city dan smart city.

Hal ini lanjutnya, sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Agustus yang lalu saat para kepala daerah dipanggil di Istana Presiden di Ibukota Nusantara.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam menyusun RTRW juga harus memperhatikan beberapa aspek yang penting yaitu menganalisis apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakat seperti fasilitas umum, ruang terbuka hijau, drainase ini harus sangat diperhatikan dalam pengembangan permukiman.

Juga melibatkan partisipasi masyarakat dalam membuat RTRW sehingga adanya transparansi dalam proses RTRW.

“Serta mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam perencanaan, seperti perlindungan lingkungan, konservasi sumber daya alam (SDM), dan mitigasi dampak perubahan iklim dan merencanakan penggunaan energi dan sumber daya yang efisien serta mempromosikan pembangunan yang ramah lingkungan,” tutupnya.(Delia)

 

Berita Terkait

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem
Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan
Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng
Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?
Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana
MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Berita

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:30 WIB