Minta Hapus Pasal Larangan Prajurit Terlibat Bisnis, Mabes TNI Ungkap Alasannya

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar membenarkan adanya usulan terkait penghapusan Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Diketahui pasal itu mengatur tentang larangan prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis. Artinya, jika pasal tersebut dihapus, prajurit TNI nantinya memungkinkan untuk terlibat kegiatan bisnis.

Baca Juga :  Oknum Kasatnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Liquid Narkoba, Kapolda Kaltim: Tidak Ada Toleransi!

Nugraha mengatakan usulan itu telah disampaikan pihak TNI kepada tim kelompok kerja (Timpokja) revisi Undang-Undang tentang TNI.

Nugraha juga menyampaikan alasan di balik usulan penghapusan pasal tersebut.

“Usulan sudah disampaikan ke Timpokja revisi UU TNI dengan alasan prajurit TNI ada yang berbisnis jadi peternak, buka warung dan lain-lain,” kata Nugraha.

Sementara, ditanya apakah dalam usulan itu disebutkan ada batasan bisnis apa saja yang diperkenankan untuk prajurit TNI terlibat, semisal sebatas lingkup usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) atau tidak? Nugraha belum dapat memastikan. Ia mengatakan saat ini semua masih dalam bentuk usulan.

Baca Juga :  KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

“Batas kegiatan bisnis belum ditentukan. Semua masih dalam bentuk usulan,” kata Nugraha.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : suara.com

Berita Terkait

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran
Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading
KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi
KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap
Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:26 WIB

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:16 WIB

Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:46 WIB

KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:23 WIB

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Berita Terbaru