1TULAH.COM – Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar membenarkan adanya usulan terkait penghapusan Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Diketahui pasal itu mengatur tentang larangan prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis. Artinya, jika pasal tersebut dihapus, prajurit TNI nantinya memungkinkan untuk terlibat kegiatan bisnis.
Nugraha mengatakan usulan itu telah disampaikan pihak TNI kepada tim kelompok kerja (Timpokja) revisi Undang-Undang tentang TNI.
Nugraha juga menyampaikan alasan di balik usulan penghapusan pasal tersebut.
“Usulan sudah disampaikan ke Timpokja revisi UU TNI dengan alasan prajurit TNI ada yang berbisnis jadi peternak, buka warung dan lain-lain,” kata Nugraha.
Sementara, ditanya apakah dalam usulan itu disebutkan ada batasan bisnis apa saja yang diperkenankan untuk prajurit TNI terlibat, semisal sebatas lingkup usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) atau tidak? Nugraha belum dapat memastikan. Ia mengatakan saat ini semua masih dalam bentuk usulan.
“Batas kegiatan bisnis belum ditentukan. Semua masih dalam bentuk usulan,” kata Nugraha.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : suara.com

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



