Mendag Curigai Harga Kaos Impor Rp50.000: Tak Masuk Akal!

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

1TULAH.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mencurigai bahwa jika ada kaos impor yang dijual dengan harga Rp50.000 per pieces di pasaran, maka kemungkinan besar barang tersebut masuk ke Indonesia dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (8/7), Zulkifli Hasan menyatakan bahwa kaos impor seharusnya dikenakan bea masuk sebesar Rp60.000 per pieces, sehingga harga jual Rp50.000 tidak masuk akal dan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses impornya.

Baca Juga :  Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Untuk mengatasi masalah ini, Mendag bersama dengan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) berencana membentuk satuan tugas (satgas) guna menanggulangi barang impor ilegal.

Pembentukan satgas ini merupakan hasil dari pertemuan dengan beberapa asosiasi yang mengeluhkan maraknya barang-barang ilegal.

Satgas tersebut akan melibatkan lembaga perlindungan konsumen, asosiasi terkait, dan penegak hukum untuk mengecek pemasaran barang-barang impor ilegal di pasar-pasar.

Meski begitu, Zulhas belum memberikan rincian kapan satgas ini akan dibentuk, karena masih memerlukan rapat lanjutan dengan pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga :  Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Zulhas juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke pasar-pasar untuk memastikan kebenaran adanya barang-barang ilegal.

Barang-barang tertentu, seperti pakaian wanita dan anak-anak, harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Tanpa SNI, prosedur masuknya diduga ilegal.

Mendag berharap bahwa pembentukan satgas ini dapat didukung oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPR Komisi VI, untuk memastikan bahwa pemasaran barang-barang impor di Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN
Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA
KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri
BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda
Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo
Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK
Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 05:54 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN

Kamis, 24 September 2026 - 05:46 WIB

Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA

Rabu, 23 September 2026 - 15:42 WIB

KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Rabu, 23 September 2026 - 06:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda

Rabu, 23 September 2026 - 05:53 WIB

Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo

Selasa, 22 September 2026 - 18:27 WIB

Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK

Selasa, 22 September 2026 - 18:01 WIB

Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus

Berita Terbaru