Mendag Curigai Harga Kaos Impor Rp50.000: Tak Masuk Akal!

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

1TULAH.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mencurigai bahwa jika ada kaos impor yang dijual dengan harga Rp50.000 per pieces di pasaran, maka kemungkinan besar barang tersebut masuk ke Indonesia dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (8/7), Zulkifli Hasan menyatakan bahwa kaos impor seharusnya dikenakan bea masuk sebesar Rp60.000 per pieces, sehingga harga jual Rp50.000 tidak masuk akal dan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses impornya.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Lepas 10 Ribu Benih Lele Guna Dukung Ketahanan Pangan

Untuk mengatasi masalah ini, Mendag bersama dengan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) berencana membentuk satuan tugas (satgas) guna menanggulangi barang impor ilegal.

Pembentukan satgas ini merupakan hasil dari pertemuan dengan beberapa asosiasi yang mengeluhkan maraknya barang-barang ilegal.

Satgas tersebut akan melibatkan lembaga perlindungan konsumen, asosiasi terkait, dan penegak hukum untuk mengecek pemasaran barang-barang impor ilegal di pasar-pasar.

Meski begitu, Zulhas belum memberikan rincian kapan satgas ini akan dibentuk, karena masih memerlukan rapat lanjutan dengan pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga :  10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Zulhas juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke pasar-pasar untuk memastikan kebenaran adanya barang-barang ilegal.

Barang-barang tertentu, seperti pakaian wanita dan anak-anak, harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Tanpa SNI, prosedur masuknya diduga ilegal.

Mendag berharap bahwa pembentukan satgas ini dapat didukung oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPR Komisi VI, untuk memastikan bahwa pemasaran barang-barang impor di Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading
KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi
KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap
Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:46 WIB

KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:23 WIB

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Berita Terbaru