Kominfo Terus Lakukan Antisipasi untuk Berantas Judi Online

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Perputaran uang judi online mencapai Rp327 triliun. Foto: JIBI-Bisnis-Arief Hermawan

Ilustrasi - Perputaran uang judi online mencapai Rp327 triliun. Foto: JIBI-Bisnis-Arief Hermawan

 

1TULAH.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mengintensifkan upaya preventif untuk memberantas judi online di Indonesia.

Menurut Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, langkah-langkah tersebut termasuk kampanye melalui SMS Blast, edukasi, dan sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan lembaga.

Kominfo bekerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta TNI dan Polri untuk menyebarkan pesan anti-judi online.

Aparat seperti Babinsa dilibatkan dalam kampanye ini, begitu pula pemerintah daerah yang memasang spanduk anti-judi online di berbagai lokasi.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Sosialisasi juga dilakukan di komunitas seperti ojek online (ojol) dan sekolah-sekolah.

Kominfo berencana untuk bertemu dengan organisasi pengurus sekolah guna membahas program sosialisasi pencegahan judi online.

Kampanye ini juga dilakukan melalui iklan layanan masyarakat di media sosial dan laman khusus bernama [s.id/bersamastopjudol](https://s.id/bersamastopjudol), yang menyediakan informasi dan grafik tentang pencegahan judi online serta cara berhenti dari kecanduan.

Selain itu, Kominfo rutin memblokir akses ke situs-situs judi online. Dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Baca Juga :  Oknum Kasatnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Liquid Narkoba, Kapolda Kaltim: Tidak Ada Toleransi!

Mereka juga meminta penutupan 555 akun e-wallet dan 5.779 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kominfo juga menangani sisipan laman judi di situs pendidikan dan pemerintahan, dengan menangani 16.596 kasus di situs pendidikan dan 18.974 kasus di situs pemerintahan.

Surat peringatan keras juga telah dilayangkan kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading
KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi
KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap
Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:46 WIB

KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:23 WIB

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Berita Terbaru