Kuasa Hukum Pegi Setiawan Soroti Status Tersangka Kliennya Janggal

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024). (sumber: suara.com)

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024). (sumber: suara.com)

 

1TULAH.COM – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyoroti ketidakberesan dalam penetapan klien mereka sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Insank Nasaruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang sah dan kuat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.

“Harus ada bukti yang relevan dan sah. Jika tidak sah, satu-satunya jalan adalah membebaskan Pegi Setiawan,” ujar Insank di Bandung pada hari Senin.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Insank meminta Polda Jabar untuk segera menguji alat bukti yang mereka klaim dimiliki terhadap Pegi di persidangan.

Dia juga mengkritik proses penegakan hukum yang menurutnya sewenang-wenang karena Pegi ditangkap terlebih dahulu sebelum bukti dicocokkan dengan keterangan saksi.

Selain itu, Insank menyatakan bahwa Pegi Setiawan, yang diumumkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar, berbeda dalam ciri fisik, usia, dan alamat rumah dari orang yang sebenarnya dicari, yaitu Pegi Perong.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Di sisi lain, tim hukum Polda Jabar, melalui Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani, menyatakan kesiapan mereka untuk mengungkap alat bukti dan fakta yang digunakan dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi akan disampaikan pada hari Selasa, 2 Juli.

“Dalil-dalil dari pemohon telah disampaikan, dan insyaallah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim, jawaban kami akan disampaikan besok pagi,” kata Nurhadi.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terbaru