Polisi Lakukan Penyergapan Industri Rumahan Tembakau Gorilla di Serang

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


1TULAH.COM
– Polisi melakukan penyergapan terhadap industri rumahan tembakau ilegal yang dikenal dengan nama Gorilla di Kota Serang, Banten. Industri ini telah beroperasi selama tiga bulan sebelum akhirnya dibongkar oleh pihak berwenang.

“Tembakau sintetis ini diproduksi di dalam rumah,” ujar Kapolresta Serang Kombes Sofwan Hermanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5/2024).

Sofwan mengungkapkan bahwa pelaku yang memproduksi tembakau sintetis atau sinte berinisial ZA dan FF. Selama tiga bulan, kedua pelaku telah berhasil menjual sebanyak 70 paket hemat tembakau sintetis.

Baca Juga :  Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung

Kedua pelaku membeli tembakau dari penjual tembakau dan memperoleh bibit serta ramuan kimia dari media sosial. Dengan bahan-bahan tersebut, mereka meramu tembakau Gorilla di rumah mereka sendiri.

“Tembakau Gorilla, mendapatkan tembakau dari penjual tembakau, kemudian serbuknya pelaku beli secara online melalui Instagram. Dari akun tersebut (Instagram), kedua tersangka juga diberi tata cara pembuatannya,” terangnya.

Polisi telah menangkap kedua pelaku dengan bukti 31 gram tembakau Gorilla. Kedua pelaku dikenakan dakwaan sesuai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat dihukum dengan pidana penjara mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati, serta pidana denda maksimum sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, ditambah sepertiga dari pidana denda tersebut.

Baca Juga :  Oknum Kasatnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Liquid Narkoba, Kapolda Kaltim: Tidak Ada Toleransi!

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya
10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI
Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta
Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!
Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!
Polres Metro Bekasi Lepas 10 Ribu Benih Lele Guna Dukung Ketahanan Pangan
Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang
Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:21 WIB

10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Senin, 18 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Senin, 18 Mei 2026 - 07:41 WIB

Polres Metro Bekasi Lepas 10 Ribu Benih Lele Guna Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:37 WIB

Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Senin, 18 Mei 2026 - 06:45 WIB

Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

Berita Terbaru