Gerebek Barak, Satresnarkoba Barito Utara Ringkus Empat Pelaku Narkoba

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, Muara Teweh –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di sebuah barak yang terletak di Jalan Negara, Muara Teweh – Benangin, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, pada Jumat 3 Mei 2024.

Empat tersangka diamankan dalam pengungkapan ini. Mereka adalah FP alias F (34 tahun), warga Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru; JR alias M (35 tahun), beralamat di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru; RF (22 tahun), beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah; dan JR alias J (37 tahun), beralamat di Montallat, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara.

Penangkapan berawal ketika pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa barak tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, khususnya jenis shabu. Petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka di lokasi. Setelah itu, dilakukan penangkapan yang diawali dengan penggeledahan badan, yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.

Baca Juga :  Diduga Hina Program MBG dan Terima Suap, Dua ASN Kementerian PU di Luar Negeri Dipulangkan

Dalam penggeledahan, ditemukan 95 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu. Total berat bruto narkotika yang diamankan adalah 352,71 gram. Selain itu, ditemukan juga barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M., saat dikonfirmasi Sabtu (4/5/2024) sore membenarkan kejadian tersebut.

“Empat tersangka serta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Kasat.

Baca Juga :  Sindikat Narkoba di Gang Langgar Samarinda Terungkap oleh Bareskrim Polri

Terhadap tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.

Sementara itu Kasihumas Polres Barito Utara AKP Sugiya menyampaikan komitmen mereka dalam Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Barito Utara

“Kami juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba , kita ciptakan lingkungan bebar dari Narkoba dan kami mohon untuk turut serta memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mendengar ataupun mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” kata dia. (*)

Berita Terkait

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta
Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!
Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!
Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang
Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers
SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim
Rupiah Hari Ini Rp17.597, Pengamat Ramamal Pekan Depan Bisa Tembus Rp17.930!

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Senin, 18 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Senin, 18 Mei 2026 - 07:37 WIB

Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Senin, 18 Mei 2026 - 06:45 WIB

Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:43 WIB

SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:43 WIB

Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:40 WIB

Rupiah Hari Ini Rp17.597, Pengamat Ramamal Pekan Depan Bisa Tembus Rp17.930!

Berita Terbaru