Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Warung Bakal Dihapus 

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gas elpiji 3 kg

Ilustrasi Gas elpiji 3 kg

1tulah.com – Penjualan gas elpiji 3 kg atau gas melon hanya bisa didapat pada penyalur-penyalur resmi.

Aturan tersebut akan menyebabkan penyaluran atau penjualan pada tingkat pengecer seperti warung kecil tak lagi ada. Masyarakat hanya bisa dapat langsung membeli elpiji 3 kg di sub penyalur.

Penyaluran gas elpiji 3 kg hanya boleh melalui agen (penyalur) atau pangkalan (subpenyalur). Dengan begitu, pendistribusian diharap dapat sesuai sasaran. Himbauan disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Karenanya Kementerian ESDM meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melarang keberadaan pengecer atau warung-warung menjual elpiji 3 kg. Hal itu demi pendataan dan pencocokan data pengguna pendistribusian tepat sasaran.

Baca Juga :  Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

“Kami mengapresiasi beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang melarang keberadaan pengecer. Idealnya memang seperti itu. Kami telah meminta Pertamina untuk memperbanyak jumlah dan sebaran subpenyalur.

Saat ini terdapat 257.205 subpenyalur/pangkalan, telah bertambah sekitar 5,5 persen dari saat awal dijalankannya transformasi pada 1 Maret 2023 lalu,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Tutuka Ariadji dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (24/3/2024).

Tutuka menuturkan, dalam pelaksanaan program transformasi subsidi lpg 3 kg tepat sasaran ini, Pemda memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pendirian Penyalur/Agen baru melalui dinas yang membidangi perdagangan dan memberikan rekomendasi pendirian subpenyalur/pangkalan baru melalui kepala desa/lurah.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Katanya, rekomendasi ini menjadi salah satu syarat wajib bagi Pertamina untuk dapat menunjuk penyalur/subpenyalur baru. Tutuka menambahkan, bagi daerah-daerah yang belum terjangkau subpenyalur/pangkalan karena kendala geografis maupun ekonomis akan diberi kelonggaran penjualan oleh pengecer sebesar 20 persen

“Untuk daerah tersebut, kami mengizinkan penjualan melalui pengecer sebanyak maksimal 20 persen dari alokasi harian subpenyalur/pangkalan,” imbuhnya. **

Penulis : Fadang Irawan

Editor : Adi

Berita Terkait

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Berita Terbaru