Komunitas Peduli Lingkungan Diskusikan Program Transisi Energi, Ini yang Terjadi Jika Co-Firing Pilihannya

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trend Asia dan Forest Watch Indonesia (FWI) menggelar bincang media bersama sejumlah jurnalis lokal di kawasan Bandarmasih Tempoe Doeloe (BDT), Jumat (23/2/2024).Foto:Istimewa

Trend Asia dan Forest Watch Indonesia (FWI) menggelar bincang media bersama sejumlah jurnalis lokal di kawasan Bandarmasih Tempoe Doeloe (BDT), Jumat (23/2/2024).Foto:Istimewa

1tulah.com,BANJARMASIN-Trend Asia dan Forest Watch Indonesia (FWI) menggelar bincang media bersama sejumlah jurnalis lokal di kawasan Bandarmasih Tempoe Doeloe (BDT), Jumat (23/2/2024).

Selain kalangan jurnalis lingkungan, kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah CSO dan pegiat kampus, seperti SIEJ Simpul Kaltengsel, Walhi Kalsel, AMAN Kalsel, AJI Kalsel, Mapala Kompas Borneo dan lain-lain.

Diskusi ini menyoroti langkah pemerintah terkait transisi energi yang dalam praktiknya kerap menimbulkan masalah.  Salah satu program transisi energi yang disoroti adalah kebijakan co-firing.

Co-firing adalah pencampuran bahan bakar PLTU batu bara dengan biomassa yang digolongkan yang beberapa tahun terakhir dilakukan PLN.

Dari data yang dihimpun, metode co-firing sudah dilakukan PLN di 52 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) seluruh Indonesia. Sumber biomassa didapatkan dari hutan tanaman energi (HTE) dan metode ini diklaim mengurangi emisi dan meningkatkan porsi energi terbarukan.

Baca Juga :  Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Namun, proses transisi energi seperti ini masih memiliki sederet masalah bagi lingkungan.

Laporan Forest Watch Indonesia (2023), menyebut bahwa pembangunan HTE yang merupakan sumber biomassa, mengakibatkan kehilangan hutan alam sebanyak 55 ribu hektare dan sebanyak 420 ribu hektare hutan alam tersisa terancam dirusak (planned deforestation).

Riset Trend Asia (2023) menyebut bahwa transisi energi akan menimbulkan “hutang emisi” karena biomassa yang ada tetap dibakar.  Proses transisi energi sejatinya tidak hanya mengubah jenis energi dan teknologi, tetapi harus bisa menjawab masalah perubahan iklim, meninggalkan ketergantungan terhadap energi fosil, kerusakan lingkungan, dan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat di sekitarnya.

Amalya Reza Oktaviani, dari Trend Asia, menyebut PLTU co-firing biomassa hanya solusi palsu energi baru terbarukan. Soalnya, kata dia, co-firing tetap menghasilkan emisi gas rumah.

Di ranah internasional, kata Amalya, status energi biomassa sebagai bahan bakar bersih dan netral karbon juga masih diperdebatkan.

Baca Juga :  Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

“Klaim co-firing biomassa netral karbon adalah klaim yang keliru, karena seluruh emisi yang dihasilkan dari mulai pembukaan hutan hingga pembakaran biomassa di PLTU akan menjadi hutang karbon yang tidak mungkin dilunasi dari penanaman hutan tanaman energi,” kata Amalya.

Diskusi dengan sejumlah jurnalis lokal ini diinisiasi untuk mendorong proses transisi energi yang lebih demokratis dan berkeadilan, termasuk di Kalsel.

Sebab, Kalsel juga memiliki PLTU -tepatnya PLTU Asam-Asam- yang menggunakan metode co-firing. Provinsi ini juga memiliki sejumlah perusahaan pemasuk biomassa dengan skema PBPH-HT.

Menurut FWI dan Trend Asia, pelibatan masyarakat lokal merupakan syarat utama untuk mencapai pemenuhan energi yang demokratis. Melihat tren transisi energi yang berkembang justru mengancam deforestasi bagi hutan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. (Adi)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru