Tok! DPRD Barito Timur Setujui 3 Raperda Utama dalam Rapat Paripurna VIII

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat rapat paripurna di DPRD Bartim. Foto : 1tulah.com/zakirin

Saat rapat paripurna di DPRD Bartim. Foto : 1tulah.com/zakirin

1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan ini dicapai dalam lanjutan Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung DPRD Barito Timur, Rabu (1/4/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II, Eskop, serta dihadiri jajaran anggota dewan dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Arah Baru Pembangunan Barito Timur 2026-2045

Mewakili Pj Bupati M. Yamin, Asisten II Setda Barito Timur, H. Amrullah, menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terhadap tiga regulasi yang akan menjadi landasan hukum pembangunan jangka panjang di Bumi Jari Janang Kalalawah tersebut.

Ketiga Raperda yang disepakati meliputi:

  1. Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar 2025–2045.

  2. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045.

  3. Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

1. GDPK: Roadmap Kependudukan 25 Tahun ke Depan

H. Amrullah menjelaskan bahwa GDPK 5 Pilar merupakan roadmap strategis yang akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD. Tujuannya agar arah pembangunan daerah benar-benar berwawasan kependudukan.

“Segala pembahasan, diskusi, masukan, kritik, dan saran dari anggota dewan merupakan bagian penting dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas,” ujar Amrullah.

Lima pilar utama dalam GDPK Barito Timur:

  • Pengendalian kuantitas penduduk.

  • Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

  • Pembangunan keluarga.

  • Penataan persebaran dan mobilitas penduduk.

  • Penguatan data dan informasi kependudukan yang akurat.

2. Transformasi Pariwisata Berkelanjutan

Terkait Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045, pemerintah daerah membidik sektor pariwisata sebagai motor penggerak ekonomi baru. Fokus utama regulasi ini adalah:

  • Penguatan Destinasi: Perbaikan infrastruktur pendukung di objek wisata unggulan.

  • Prinsip Keberlanjutan: Menjaga kelestarian alam dalam pengembangan wisata.

  • Ekonomi Kreatif: Pemberdayaan UMKM lokal di sekitar area wisata.

  • Kolaborasi: Sinergi lintas sektor untuk mempromosikan potensi daerah.

Baca Juga :  Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

3. Komitmen Inklusivitas dan Hak Disabilitas

Langkah maju juga diambil dengan disahkannya Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Amrullah menegaskan ini adalah bentuk nyata komitmen pemkab dalam menjamin kesetaraan dan mencegah diskriminasi.

“Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Barito Timur,” jelasnya.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Keberhasilan penetapan ketiga Raperda ini merupakan buah dari musyawarah mufakat yang intensif antara pihak eksekutif dan legislatif. Seluruh tahapan telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai penutup, H. Amrullah berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus terjaga demi mewujudkan visi pembangunan yang maju, sejahtera, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (zek)

Berita Terkait

H. Tajeri Apresiasi Gerak Cepat Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

H. Tajeri Apresiasi Gerak Cepat Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB