KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor Harta Kekayaan 2025 pada Akhir Maret 2026

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026 melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan LHKPN mengacu pada prinsip self assessment, sehingga sangat bergantung pada kesadaran masing-masing individu.

Ia menekankan pentingnya kejujuran, ketepatan, dan kelengkapan dalam melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki.

KPK juga mendorong para pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan daerah untuk aktif melakukan pengawasan.

Baca Juga :  Modus Antar Pulang, Pria di Barito Timur Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Pondok Sepi

Menurutnya, peran pimpinan sangat krusial dalam memastikan kepatuhan sekaligus membangun budaya integritas di lingkungan kerja masing-masing.

Selain itu, KPK menyediakan layanan pendampingan bagi wajib lapor yang mengalami kendala teknis dalam proses pengisian dan pelaporan.

Fasilitas ini dapat diakses melalui laman resmi, surat elektronik, maupun pusat panggilan yang telah disediakan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Berdasarkan data per 26 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN telah mencapai 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 wajib lapor.

Baca Juga :  Klarifikasi Kapuspen TNI Soal Isu Prajurit Serbu Polda Metro Jaya Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Sektor yudikatif mencatatkan tingkat kepatuhan tertinggi dengan 99,66 persen, disusul sektor eksekutif sebesar 89,06 persen, serta BUMN dan BUMD sebesar 83,96 persen.

Meski demikian, tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih relatif rendah, yakni baru mencapai 55,14 persen.

KPK menilai hal ini perlu menjadi perhatian serius mengingat peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi.

Setelah seluruh laporan disampaikan, KPK akan melakukan proses verifikasi administratif sebelum mempublikasikan LHKPN tersebut melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Berita Terbaru