KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor Harta Kekayaan 2025 pada Akhir Maret 2026

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026 melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan LHKPN mengacu pada prinsip self assessment, sehingga sangat bergantung pada kesadaran masing-masing individu.

Ia menekankan pentingnya kejujuran, ketepatan, dan kelengkapan dalam melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki.

KPK juga mendorong para pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan daerah untuk aktif melakukan pengawasan.

Baca Juga :  Sudah Diikuti 16 Kepala Daerah Terjerat OTT, Pengamat Minta Retret Pembekalan Dihapus

Menurutnya, peran pimpinan sangat krusial dalam memastikan kepatuhan sekaligus membangun budaya integritas di lingkungan kerja masing-masing.

Selain itu, KPK menyediakan layanan pendampingan bagi wajib lapor yang mengalami kendala teknis dalam proses pengisian dan pelaporan.

Fasilitas ini dapat diakses melalui laman resmi, surat elektronik, maupun pusat panggilan yang telah disediakan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Berdasarkan data per 26 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN telah mencapai 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 wajib lapor.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja

Sektor yudikatif mencatatkan tingkat kepatuhan tertinggi dengan 99,66 persen, disusul sektor eksekutif sebesar 89,06 persen, serta BUMN dan BUMD sebesar 83,96 persen.

Meski demikian, tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih relatif rendah, yakni baru mencapai 55,14 persen.

KPK menilai hal ini perlu menjadi perhatian serius mengingat peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi.

Setelah seluruh laporan disampaikan, KPK akan melakukan proses verifikasi administratif sebelum mempublikasikan LHKPN tersebut melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Kabur Usai Diskriminasi Warga Lokal di Bali, Duo WNA Belanda Resmi Dicekal Imigrasi
Potret Prabowo, SBY, dan Jokowi Duduk Semeja di Pernikahan Putra Boy Thohir
DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!
Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR
Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”
M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours
BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal
Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:51 WIB

Kabur Usai Diskriminasi Warga Lokal di Bali, Duo WNA Belanda Resmi Dicekal Imigrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 11:43 WIB

Potret Prabowo, SBY, dan Jokowi Duduk Semeja di Pernikahan Putra Boy Thohir

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:38 WIB

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:32 WIB

Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:24 WIB

Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:06 WIB

Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

Berita Terbaru

Foto Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan dan Sekretaris Daerah Muhlis secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-53

Muara Teweh

MTQH ke-53 Barito Utara Jadi Media Dakwah, Tegas Bupati Shalahuddin

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:37 WIB