KPK Imbau Masyarakat Waspada Surat Panggilan Palsu Beredar di Jawa Timur

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat, khususnya di Jawa Timur, untuk waspada terhadap beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan institusi tersebut.

Peringatan ini disampaikan setelah adanya temuan surat dengan tanda tangan yang mencatut Direktur Penyelidikan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan surat tersebut tidak pernah diterbitkan oleh KPK.

Baca Juga :  Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Kesehatan, Bocorkan Sosok Penerusnya

Dalam dokumen palsu itu, disebutkan sejumlah badan usaha di Jawa Timur diminta memberikan keterangan, lengkap dengan nomor surat perintah penyelidikan yang juga tidak sah.

KPK mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga, termasuk permintaan uang, pengurusan perkara, hingga pemerasan.

Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas KPK tanpa dilengkapi surat tugas resmi.

Baca Juga :  Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan seluruh kegiatan resmi KPK tidak dipungut biaya. Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan diminta segera melapor melalui kanal resmi, seperti call center atau layanan pengaduan yang telah disediakan KPK.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”
M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours
BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal
Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran
Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator
Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari
Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:24 WIB

Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:06 WIB

Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:26 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:23 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja

Berita Terbaru