Pergantian Kepala BAIS TNI Menuai Kritik, Imparsial: Upaya Lindungi Aktor Intelektual?

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra. (Suara.com/M Yasir).

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra. (Suara.com/M Yasir).

1TULAH.COM-Keputusan mengejutkan mengenai pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pasca-kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Lembaga pemantau HAM, Imparsial, menilai langkah ini berpotensi menjadi manuver untuk melindungi aktor intelektual di balik penyerangan brutal tersebut.

Imparsial Pertanyakan Transparansi TNI

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mempertanyakan ketiadaan penjelasan terbuka di balik pencopotan atau penyerahan jabatan Kepala BAIS. Menurutnya, tanpa alasan resmi yang transparan, publik akan berspekulasi apakah ini merupakan bagian dari proses penyidikan hukum atau sekadar rotasi administratif untuk meredam gejolak.

“Penyerahan jabatan Kepala BAIS tanpa penjelasan transparan dapat menciptakan spekulasi liar. Apakah ini langkah proaktif penyidikan karena adanya indikasi keterlibatan langsung, ataukah sekadar mutasi akibat kelalaian dalam fungsi pengawasan?” ujar Ardi (26/3/2026).

Ardi mengkhawatirkan adanya upaya institusi untuk ‘cuci tangan’. Ia menegaskan bahwa pergantian cepat tanpa kejelasan status hukum dapat memberi kesan seolah-olah sudah ada tindakan tegas, padahal berpotensi memutus rantai pertanggungjawaban di tingkat komando.

Baca Juga :  Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!

Kronologi Kasus: Teror Air Keras terhadap Andrie Yunus

Insiden yang menimpa aktivis KontraS ini terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) di Jakarta Pusat. Andrie Yunus diserang sesaat setelah menyelesaikan rekaman podcast di kantor YLBHI.

Akibat serangan brutal tersebut, Andrie mengalami kondisi medis yang memprihatinkan:

  • Luka Bakar: Mencapai 24 persen pada tubuh.

  • Area Terparah: Bagian wajah dan mata kanan korban.

Hingga saat ini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan empat prajurit BAIS sebagai tersangka: Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya dijerat Pasal 467 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Klaim TNI: Bentuk Pertanggungjawaban Institusi

Di sisi lain, Mabes TNI memberikan pembelaan terkait pergantian jabatan Letjen TNI Yudi Abrimantyo. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengeklaim bahwa langkah ini adalah bukti nyata tanggung jawab institusi atas keterlibatan anggotanya.

Baca Juga :  PWI Murung Raya Amankan Posisi Ketiga Turnamen Futsal Se-DAS Barito

“Perlu kami sampaikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kepala BAIS,” ujar Aulia dalam keterangan resminya, Rabu (25/3/2026).

Risiko Impunitas bagi Elite Militer

Namun, Imparsial tetap mengingatkan bahwa langkah yang tertutup dan defensif hanya akan merusak citra profesionalisme TNI. Ada kekhawatiran munculnya persepsi zona kebal hukum bagi elite militer jika penyidikan hanya berhenti di level prajurit lapangan.

Ardi memperingatkan bahwa impunitas dalam kasus ini akan mengirimkan pesan berbahaya bagi demokrasi Indonesia: bahwa kekerasan terhadap kritik dan aktivis dapat ditoleransi.

Tantangan Transparansi di Tahun 2026

Kasus ini menjadi ujian besar bagi panglima TNI dalam membuktikan komitmen reformasi militer. Apakah pergantian pucuk pimpinan intelijen ini akan diikuti dengan pengungkapan motif sebenarnya di balik penyerangan Andrie Yunus? Ataukah ini akan menjadi babak baru dalam sejarah panjang kasus kekerasan terhadap pembela HAM yang tidak tuntas hingga ke akarnya? (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!
Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026
Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 07:02 WIB

Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!

Senin, 20 Juli 2026 - 06:53 WIB

Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:48 WIB

Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Berita Terbaru