Dugaan Malpraktik RSUD Doris Sylvanus: Suyuti Syamsul Sebut Tuduhan Mudah Dipatahkan

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, menyampaikan penjelasan terkait polemik dugaan malpraktik yang menyeret nama rumah sakit tersebut di Palangka Raya. (24/3/26), (Gambar Ilustrasi)

Plt. Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, menyampaikan penjelasan terkait polemik dugaan malpraktik yang menyeret nama rumah sakit tersebut di Palangka Raya. (24/3/26), (Gambar Ilustrasi)

1tulah.com, Palangka RayaDugaan malpraktik RSUD Doris Sylvanus kembali menjadi sorotan setelah Plt. Direktur Suyuti Syamsul menyatakan bahwa tuduhan malpraktik yang ditujukan kepada dokter di rumah sakit tersebut dinilai mudah dipatahkan berdasarkan kronologi medis yang ada.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Suyuti melalui unggahan media sosial pada Selasa (24 Maret 2026). Ia menjelaskan bahwa selama ini pihak rumah sakit memilih menahan diri untuk tidak memberikan komentar kepada publik demi menghormati pasien dan keluarganya.

 

Namun menurutnya, setelah informasi kasus tersebut disampaikan ke publik oleh pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, maka kewajiban rumah sakit untuk menjaga kerahasiaan pasien dinilai telah gugur sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

 

“Selama ini kami menahan diri karena menghargai pasien dan keluarganya. Namun sekarang semuanya akan kami buka secara terukur agar diketahui publik,” tulisnya.

 

Bantah Tuduhan Pemalsuan Rekam Medis

Suyuti juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki akses terhadap rekam medis pasien sehingga tuduhan pemalsuan rekam medis yang diarahkan kepadanya tidak berdasar.

Baca Juga :  Polri Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

 

Ia menyatakan langkah pelaporan balik dilakukan untuk membersihkan nama baiknya sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap manajemen rumah sakit.

 

“Saya perlu membersihkan nama baik saya dan juga memastikan publik memahami bahwa manajemen rumah sakit tidak bisa mengubah rekam medis,” ujarnya.

 

Tunggu Hasil Sidang Majelis Disiplin Profesi

Terkait dugaan malpraktik yang dilaporkan, Suyuti meminta dokter yang dilaporkan agar menahan diri untuk tidak melakukan tuntutan balik hingga hasil sidang di Majelis Disiplin Profesi (MDP) keluar.

 

Menurutnya, dugaan pemalsuan rekam medis merupakan ranah pidana dan bukan bagian dari kewenangan MDP.

 

Kronologi Medis Dinilai Membantah Tuduhan

Suyuti menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, saat pasien keluar dari RSUD dr. Doris Sylvanus, alat kontrasepsi IUD masih berada dalam rahim pasien.

 

Bahkan pada kontrol hari ketujuh di rumah sakit yang sama, hasil pemeriksaan USG menunjukkan IUD tersebut masih berada di posisi yang sama.

Baca Juga :  KPK Periksa 4 Direksi Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif

 

“Setelah itu pasien melakukan kontrol di tempat lain dan dilakukan tindakan pengeluaran IUD di tempat tersebut. Fakta ini seharusnya menggugurkan dugaan malpraktik terhadap dokter di RS Doris,” jelasnya.

 

Ia juga menilai kronologi tersebut tidak pernah disampaikan secara lengkap kepada publik oleh pihak pelapor.

 

Kuasa Hukum Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Suriansyah Halim menanggapi santai pernyataan tersebut. Ia menyatakan pihaknya hanya meminta penjelasan yang jelas dan transparan terkait persoalan yang terjadi.

 

“Kalau memang tidak salah, jelaskan saja secara terperinci sesuai fakta. Siapa yang memalsukan, kan bisa dijelaskan,” ujarnya.

 

Kasus dugaan malpraktik di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait aspek hukum kesehatan serta transparansi pelayanan medis.(*)

Penulis: Hewu

Edito: Aprie

Berita Terkait

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha
Diskominfosantik Kalteng Dukung Kebijakan Penggunaan Handphone di Sekolah, Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Pelajar
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:51 WIB

Diskominfosantik Kalteng Dukung Kebijakan Penggunaan Handphone di Sekolah, Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Pelajar

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:37 WIB

Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026

Berita Terbaru