Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden usai Tambahan Hukuman 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret nikita mirzani. Sumber foto : suara.com

Potret nikita mirzani. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah melayangkan surat terbuka kepada Prabowo Subianto dari dalam penjara.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Komisi Yudisial.

Dalam surat yang diunggah melalui media sosial, Nikita mempertanyakan rasa keadilan atas vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Ia menilai hukuman tersebut tidak sebanding jika dibandingkan dengan sejumlah kasus korupsi yang menurutnya mendapat hukuman lebih ringan.

Nikita juga menyoroti sejumlah hal yang dianggap janggal dalam proses hukum yang dijalaninya, termasuk perubahan pasal dakwaan dari Pasal 368 menjadi Pasal 369 KUHP di tengah persidangan tanpa pemeriksaan ulang.

Baca Juga :  Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Selain itu, ia mempertanyakan putusan kasasi yang diproses sangat cepat oleh Mahkamah Agung.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan pengusaha skincare Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perselisihan keduanya berawal dari ulasan produk di media sosial yang kemudian berkembang menjadi konflik hukum.

Baca Juga :  Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita pada Oktober 2025.

Namun, hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah dakwaan TPPU dinyatakan terbukti.

Pada 13 Maret 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani sehingga putusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam suratnya, Nikita juga meminta para penegak hukum menggunakan hati nurani dengan mempertimbangkan nasib ketiga anaknya yang masih kecil.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China
UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak
KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam
Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Rabu, 22 April 2026 - 15:16 WIB

UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Rabu, 22 April 2026 - 14:37 WIB

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 - 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Berita Terbaru