Pemkab Murung Raya Komitmen Perkuat Pertanian Lewat Raperda Kelompok Tani

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Mura Rahmanto Muhidin dalam rapat Paripurna, Senin (9/03/2026).

Wakil Bupati Mura Rahmanto Muhidin dalam rapat Paripurna, Senin (9/03/2026).

1tulah.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, Kalimantan Tengah menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sektor pertanian melalui berbagai kebijakan, salah satunya dengan mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan kelompok tani yang saat ini masih dalam tahap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dukungan tersebut disampaikan Bupati Murung Raya Heriyus melalui Wakil Bupati Rahmanto Muhidin saat menyampaikan pandangan pemerintah terhadap Raperda pengelolaan kelompok tani yang merupakan inisiatif DPRD pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026 di Kantor DPRD Murung Raya, Puruk Cahu, Senin (9/3/2026). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah serta anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.

“Atas nama Pemkab Murung Raya kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD Murung Raya atas inisiatif penyusunan Raperda ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sektor pertanian di daerah,” kata Rahmanto.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Menurut Rahmanto, keberadaan kelompok tani memiliki peran strategis sebagai wadah bagi para petani untuk meningkatkan kapasitas, memperkuat kerja sama, serta mempermudah akses terhadap berbagai program pemerintah.

Selain itu, kelompok tani juga menjadi sarana penting bagi petani dalam memperoleh bantuan sarana produksi, pelatihan, pendampingan, hingga akses terhadap permodalan serta pemasaran hasil pertanian.

Namun demikian, Rahmanto menyebutkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan kelompok tani di daerah, di antaranya keterbatasan kapasitas sumber daya manusia petani, belum optimalnya kelembagaan kelompok tani, serta masih terbatasnya akses terhadap permodalan dan lembaga keuangan.

Ia juga menambahkan bahwa permasalahan pemasaran hasil pertanian dan belum terintegrasinya sistem pembinaan serta pendampingan kelompok tani menjadi kendala yang perlu mendapat perhatian bersama.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Melalui Raperda tentang pengelolaan kelompok tani ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperkuat kelembagaan kelompok tani, meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan petani, serta memperluas akses terhadap teknologi, permodalan, dan pasar.

Rahmanto menegaskan pada prinsipnya Pemkab Murung Raya mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tersebut dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebutuhan daerah, serta kemampuan keuangan daerah dalam implementasinya.

Ia berharap melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dapat dihasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi petani dan pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Murung Raya.

“Kami berharap pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” demikian Rahmanto.

Berita Terkait

Hanif Faisol Kerahkan 175 Regu Pemadam, Penanganan Karhutla Palangka Raya Ditargetkan Tuntas Dua Pekan
Gema Alhamdulillah dari Kios Sembako, Kisah Pensiunan PNS Menjemput Berkah Bersama TASPEN
Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Evaluasi Karhutla Kalteng, Penanganan dan Perlindungan Warga Diperkuat
Pemprov Kalteng Perkuat Transformasi Digital melalui Pelatihan Platform Layanan Terintegrasi
DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Hanif Faisol Kerahkan 175 Regu Pemadam, Penanganan Karhutla Palangka Raya Ditargetkan Tuntas Dua Pekan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Gema Alhamdulillah dari Kios Sembako, Kisah Pensiunan PNS Menjemput Berkah Bersama TASPEN

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Evaluasi Karhutla Kalteng, Penanganan dan Perlindungan Warga Diperkuat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Transformasi Digital melalui Pelatihan Platform Layanan Terintegrasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Berita Terbaru