1tulah.com, PALANGKA RAYA – Menyambut awal bulan suci Ramadan, tim gabungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk pangan olahan di Kota Palangka Raya. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan di tiga lokasi penjualan, yakni A2 Fresh di Jalan Tjilik Riwut, Hypermart, dan Pasar Datah Manuah. Dari hasil pengawasan, petugas masih menemukan sejumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan, seperti produk kedaluwarsa, tidak memiliki izin edar, serta kemasan dalam kondisi rusak.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah, Maskur, menyampaikan bahwa temuan tersebut masuk dalam tiga kategori pelanggaran utama.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan masih ditemukan produk yang expired, tidak memiliki izin edar, dan kemasan rusak,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Namun demikian, di salah satu lokasi modern market, yakni Hypermart, tim hanya menemukan produk dengan kemasan rusak. Sementara produk kedaluwarsa maupun tanpa izin edar tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksaan Balai Besar POM (BBPOM) Palangka Raya, Nufadilla, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan pangan merupakan agenda rutin setiap menjelang dan selama hari besar keagamaan.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan pangan olahan yang dikonsumsi masyarakat dalam kondisi aman serta tidak mengandung produk yang belum terjamin keamanannya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjual produk tanpa izin edar. Menurutnya, setiap distributor dan pedagang wajib menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum produk dipasarkan kepada konsumen.
“Produk dalam negeri berkode MD, sedangkan produk impor berkode ML. Produk tanpa izin edar tidak boleh dijual karena keamanannya tidak dapat dipastikan,” tegasnya
Dalam penanganan temuan di lapangan, BBPOM lebih mengutamakan pembinaan kepada pelaku usaha. Produk rusak atau kedaluwarsa yang masih bisa dikembalikan diminta untuk diretur kepada distributor dengan bukti administrasi.
“Apabila tidak bisa diretur, maka pemilik sarana wajib melakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Selain pengawasan oleh pemerintah, masyarakat juga diminta berperan aktif sebagai konsumen cerdas dengan melaporkan temuan produk yang mencurigakan melalui layanan pengaduan di nomor 0821-5506-3887. Pemerintah mengimbau warga untuk lebih selektif dalam memilih produk, khususnya selama Ramadan dan menjelang Idulfitri.
Melalui pengawasan terpadu ini, Pemprov Kalteng berharap peredaran pangan di Palangka Raya tetap aman, tertib, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat sebagai konsumen.
Penulis: Hewu

![Curahan hati Aisyah Thisia Agustiar, istri Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan setelah videonya saat mengikuti forum pengajian Menata Hati beredar di media sosial. [Instagram Aisyah Thisia Agustiar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/thisiah-agustiar-360x200.jpg)
![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)














![Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. [Suara.com/Adiyoga]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/maaf-polisi-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

