Saksi Kasus Suap Impor di DJBC Ngaku Sakit, KPK Minta Kooperatif

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Keterangan saksi dinilai penting untuk mengungkap secara terang konstruksi perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa salah satu saksi, Budiman Bayu Prasojo yang merupakan pegawai DJBC, tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 18 Februari, dengan alasan sakit.

Baca Juga :  Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

Pemeriksaan sedianya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal.

Selain itu, turut ditetapkan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC, serta tiga pihak swasta yakni John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT BR.

Baca Juga :  Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng

KPK menduga praktik suap bermula pada Oktober 2025 melalui kesepakatan untuk mengatur jalur importasi barang agar tidak melalui pemeriksaan fisik.

Pengondisian parameter jalur merah disebut membuat barang impor milik PT BR, termasuk yang diduga ilegal atau palsu, dapat masuk tanpa pengecekan.

Setelah itu, diduga terjadi penyerahan uang secara rutin kepada oknum DJBC selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun
Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem
Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan
Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng
Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?
Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Berita Terbaru