BNN RI Tegaskan Vape Jadi Wadah Baru Penyalahgunaan Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi vape (Freepik/Racool_studio)

Ilustrasi vape (Freepik/Racool_studio)

1TULAH.COM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyatakan rokok elektrik atau vape telah menjadi sarana efektif untuk mengonsumsi narkotika dan zat psikoaktif baru (NPS).

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya menemukan fakta bahwa vape kerap disalahgunakan sebagai media baru konsumsi narkoba.

Pernyataan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Suyudi, narasi yang menyebut vape sebagai alat bantu berhenti merokok belum terbukti secara ilmiah.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Sebaliknya, produk tersebut justru membuka celah baru penyalahgunaan zat terlarang.

Ia menjelaskan, penggunaan vape sulit dideteksi karena isi cairannya tidak dapat langsung diketahui.

Aroma yang harum membuat pengguna dapat menyamarkan konsumsi narkotika di ruang publik.

BNN menemukan sejumlah kasus di mana cairan vape dicampur zat adiktif seperti sabu cair, etomidate, hingga narkotika jenis baru lainnya.

Baca Juga :  Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Modus ini dinilai lebih tersembunyi dibanding penggunaan alat konvensional seperti bong.

Secara kimiawi, cairan vape atau e-liquid mengandung berbagai senyawa seperti nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta zat perasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida.

Jika dicampur narkotika, campuran tersebut menjadi koktail kimia yang berisiko tinggi bagi kesehatan.

BNN RI menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan edukasi guna mencegah penyalahgunaan vape sebagai pintu masuk peredaran narkoba.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Berita Terbaru