Ramadan 2026 Berpotensi Beda Hari, Begini Cara Menyikapinya Menurut MUI

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah Cholil Nafis. [YouTube/PadasukaTV]

Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah Cholil Nafis. [YouTube/PadasukaTV]

1TULAH.COM-Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026, masyarakat Indonesia diimbau untuk bersiap menghadapi potensi perbedaan awal tanggal berpuasa.

Perbedaan ini muncul akibat adanya keberagaman metode penghitungan (hisab) dan pemantauan hilal (rukyat) yang digunakan oleh berbagai organisasi Islam serta pemerintah.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, memberikan penjelasan mendalam mengenai dinamika astronomi ini agar masyarakat tetap tenang dan bijaksana.

Prediksi Perbedaan: 18 Februari vs 19 Februari 2026

Berdasarkan analisis data astronomi terbaru, Kiai Cholil menyebutkan bahwa kemungkinan besar umat Muslim di Indonesia tidak akan memulai puasa secara serentak.

“Hampir dipastikan berpotensi berbeda, mengawali Ramadan ini kita berbeda. Karena sudah ada yang menetapkan awal Ramadan pada 18 Februari ini menggunakan hisab sekaligus kalender global,” ujar Kiai Cholil di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Secara garis besar, terdapat dua kelompok besar dalam penentuan ini:

  1. Kelompok 18 Februari 2026: Menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal atau berpatokan pada Kalender Islam Global.

  2. Kelompok 19 Februari 2026: Kemungkinan besar diikuti pemerintah dan organisasi yang menggunakan kriteria MABIMS (imkanur rukyat).

Baca Juga :  Bukan Cuma Air Bersih, Ini Deretan Risiko Krisis Jika El Niño 2026 Tak Diantisipasi

Mengapa Bisa Berbeda? Memahami Kriteria MABIMS

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama kini merujuk pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Kriteria ini menetapkan standar baru agar hilal dinyatakan sah untuk terlihat:

  • Ketinggian Hilal: Minimal 3 derajat.

  • Elongasi: Minimal 6,4 derajat.

Kiai Cholil menerangkan bahwa pada saat pemantauan nanti, posisi hilal diprediksi masih berada di bawah 3 derajat.

Berdasarkan kaidah sains dan fikih imkanur rukyat, posisi tersebut sangat sulit atau tidak mungkin untuk diamati secara visual. Jika hilal tidak terlihat, maka bulan Syakban akan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga 1 Ramadan jatuh pada hari berikutnya.

Pesan Sejuk MUI: Perbedaan Adalah Rahmat

Menyikapi fenomena khilafiyah (perbedaan pendapat) ini, KH M Cholil Nafis menekankan pentingnya kedewasaan berpikir bagi seluruh lapisan masyarakat. Beliau menggarisbawahi beberapa poin penting:

1. Menjaga Ukhuwah Islamiyah

Perbedaan dalam masalah furu’iyah (cabang ibadah) tidak boleh merusak persaudaraan sesama Muslim. Persatuan umat jauh lebih utama daripada perdebatan teknis penanggalan.

Baca Juga :  Digelar 8 Hari di Tamiang Layang, Bartim Expo 2026 Jadi Ajang Dorong Ekonomi Daerah

2. Menjadikan Perbedaan sebagai Ladang Ilmu

Masyarakat diajak untuk mempelajari konsep wihdatul mathali’ (satu mathla untuk seluruh dunia) dan wilayatul hukmi (perbedaan mathla lokal). Ini adalah khazanah keilmuan Islam yang sudah ada sejak lama.

3. Fokus pada Kualitas Ibadah

Apapun keputusan yang diikuti, yang terpenting adalah menjalankan ibadah Ramadan dengan penuh kekhusyukan dan niat karena Allah SWT.

“Jadikan ikhtilaf ummati rahmat. Menjadi rahmat bagi kita untuk kita belajar lebih banyak,” pungkas pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah tersebut.

Ringkasan Perbandingan Metode

Aspek Metode Hisab Global / Wujudul Hilal Metode Imkanur Rukyat (MABIMS)
Dasar Penentuan Perhitungan astronomis matematis. Perhitungan yang didukung bukti visual (rukyat).
Prediksi 1 Ramadan Selasa, 18 Februari 2026. Rabu, 19 Februari 2026.
Kriteria Hilal sudah di atas ufuk saat matahari terbenam. Hilal minimal 3° dan elongasi 6,4°.

Berita Terkait

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja
Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun
Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik
Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran
Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas
Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026
Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Berita Terbaru