Beli Motor Bekas Tarikan Leasing, Apakah Aman? Simak Panduan Lengkap dan Legalitasnya

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi motor bekas tarikan leasing. (Chat GPT)

Ilustrasi motor bekas tarikan leasing. (Chat GPT)

1TULAH.COM-Mendapatkan kendaraan roda dua dengan harga miring seringkali membawa calon pembeli melirik motor bekas tarikan leasing.

Unit ini biasanya dibanderol jauh di bawah harga pasaran motor bekas pada umumnya. Namun, sebuah pertanyaan besar sering muncul: Apakah aman membeli motor tarikan leasing untuk jangka panjang, terutama dari sisi legalitas?

Pertanyaan ini sangat wajar mengingat unit tersebut berasal dari konsumen yang gagal melunasi cicilan. Agar Anda tidak salah langkah, mari bedah aspek keamanan, legalitas, hingga tips memilihnya.

Keamanan Membeli Motor Tarikan Leasing

Secara hukum, membeli motor hasil tarikan leasing tergolong aman, asalkan Anda bertransaksi melalui jalur resmi seperti perusahaan pembiayaan (finance), balai lelang terpercaya, atau dealer rekanan resmi leasing.

Ketika seorang debitur gagal bayar (wanprestasi), perusahaan leasing memiliki hak untuk menarik unit dan menjualnya kembali guna menutup kerugian. Secara otomatis, hak penguasaan unit berada di tangan perusahaan. Namun, Anda harus tetap waspada terhadap:

  • Asal Usul Unit: Hindari membeli dari perorangan yang mengaku “menarik unit” tanpa surat tugas resmi.

  • Transparansi Pembayaran: Pastikan ada kuitansi resmi dan bukti jual beli yang sah agar kepemilikan Anda diakui hukum.

Baca Juga :  Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Hal Penting Sebelum Membeli Motor Bekas Leasing

Jangan hanya tergiur harga murah. Lakukan langkah-langkah pengecekan berikut agar investasi Anda tidak berujung masalah:

1. Cek Kelengkapan Dokumen (STNK & BPKB)

Banyak yang mengira motor tarikan tidak punya surat-surat. Faktanya, STNK dan BPKB biasanya tersedia karena merupakan syarat utama kredit awal.

  • Periksa kecocokan nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen.

  • Pastikan BPKB asli ada di tangan leasing (bukan duplikat yang tidak jelas).

2. Periksa Kondisi Fisik dan Mesin

Motor ditarik karena masalah finansial pemiliknya, bukan karena rusak. Namun, pemilik yang kesulitan ekonomi cenderung abai terhadap perawatan rutin.

  • Ajak Mekanik: Jika Anda awam, ajak mekanik untuk mengecek suara mesin, sistem kelistrikan, dan rangka.

  • Cek Keausan: Perhatikan ban, rem, dan suspensi. Hitung estimasi biaya servis awal sebagai tambahan modal.

3. Telusuri Riwayat Kredit dan Penarikan

Membeli langsung dari kantor leasing memberikan jaminan bahwa proses penarikan telah selesai secara prosedur hukum (fidusia). Ini mencegah risiko sengketa dengan pemilik lama di kemudian hari.

4. Bandingkan Harga Pasaran

Lakukan survei harga. Jika harga yang ditawarkan terlalu rendah (misal: hanya 30% dari harga pasar), Anda patut curiga terhadap kondisi mesin yang hancur atau masalah pajak yang menunggak bertahun-tahun.

Baca Juga :  KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Menjawab Keraguan: Apakah Motor Tarikan Ada STNK-nya?

Jawabannya: Ya, umumnya ada. Dokumen STNK dan BPKB adalah jaminan yang dipegang pihak leasing. Namun, perlu dicatat bahwa seringkali pajak kendaraan dalam posisi mati.

Pemilik lama yang gagal bayar cicilan biasanya juga tidak membayar pajak tahunan. Jika Anda membeli unit dalam kondisi pajak mati, pastikan Anda telah menghitung biaya denda dan tunggakannya ke dalam budget pembelian. Selama dokumen aslinya ada, mengurus pajak dan balik nama tetap bisa dilakukan dengan prosedur normal di Samsat.

Pilihan Ekonomis yang Menguntungkan

Membeli motor bekas tarikan leasing bisa menjadi langkah cerdas untuk menghemat anggaran. Kuncinya terletak pada ketelitian administrasi dan pengecekan fisik. Jika kedua hal ini terpenuhi melalui lembaga resmi, motor tersebut sangat aman untuk digunakan dalam jangka panjang.

Tips Pro: Selalu siapkan dana tambahan sekitar 10-15% dari harga beli untuk biaya balik nama dan servis besar pertama agar performa motor kembali layaknya unit baru. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan
HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran
KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:46 WIB

HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Berita Terbaru