Beli Motor Bekas Tarikan Leasing, Apakah Aman? Simak Panduan Lengkap dan Legalitasnya

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi motor bekas tarikan leasing. (Chat GPT)

Ilustrasi motor bekas tarikan leasing. (Chat GPT)

1TULAH.COM-Mendapatkan kendaraan roda dua dengan harga miring seringkali membawa calon pembeli melirik motor bekas tarikan leasing.

Unit ini biasanya dibanderol jauh di bawah harga pasaran motor bekas pada umumnya. Namun, sebuah pertanyaan besar sering muncul: Apakah aman membeli motor tarikan leasing untuk jangka panjang, terutama dari sisi legalitas?

Pertanyaan ini sangat wajar mengingat unit tersebut berasal dari konsumen yang gagal melunasi cicilan. Agar Anda tidak salah langkah, mari bedah aspek keamanan, legalitas, hingga tips memilihnya.

Keamanan Membeli Motor Tarikan Leasing

Secara hukum, membeli motor hasil tarikan leasing tergolong aman, asalkan Anda bertransaksi melalui jalur resmi seperti perusahaan pembiayaan (finance), balai lelang terpercaya, atau dealer rekanan resmi leasing.

Ketika seorang debitur gagal bayar (wanprestasi), perusahaan leasing memiliki hak untuk menarik unit dan menjualnya kembali guna menutup kerugian. Secara otomatis, hak penguasaan unit berada di tangan perusahaan. Namun, Anda harus tetap waspada terhadap:

  • Asal Usul Unit: Hindari membeli dari perorangan yang mengaku “menarik unit” tanpa surat tugas resmi.

  • Transparansi Pembayaran: Pastikan ada kuitansi resmi dan bukti jual beli yang sah agar kepemilikan Anda diakui hukum.

Baca Juga :  3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu '98 Jilid 2

Hal Penting Sebelum Membeli Motor Bekas Leasing

Jangan hanya tergiur harga murah. Lakukan langkah-langkah pengecekan berikut agar investasi Anda tidak berujung masalah:

1. Cek Kelengkapan Dokumen (STNK & BPKB)

Banyak yang mengira motor tarikan tidak punya surat-surat. Faktanya, STNK dan BPKB biasanya tersedia karena merupakan syarat utama kredit awal.

  • Periksa kecocokan nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen.

  • Pastikan BPKB asli ada di tangan leasing (bukan duplikat yang tidak jelas).

2. Periksa Kondisi Fisik dan Mesin

Motor ditarik karena masalah finansial pemiliknya, bukan karena rusak. Namun, pemilik yang kesulitan ekonomi cenderung abai terhadap perawatan rutin.

  • Ajak Mekanik: Jika Anda awam, ajak mekanik untuk mengecek suara mesin, sistem kelistrikan, dan rangka.

  • Cek Keausan: Perhatikan ban, rem, dan suspensi. Hitung estimasi biaya servis awal sebagai tambahan modal.

3. Telusuri Riwayat Kredit dan Penarikan

Membeli langsung dari kantor leasing memberikan jaminan bahwa proses penarikan telah selesai secara prosedur hukum (fidusia). Ini mencegah risiko sengketa dengan pemilik lama di kemudian hari.

4. Bandingkan Harga Pasaran

Lakukan survei harga. Jika harga yang ditawarkan terlalu rendah (misal: hanya 30% dari harga pasar), Anda patut curiga terhadap kondisi mesin yang hancur atau masalah pajak yang menunggak bertahun-tahun.

Baca Juga :  Dukung Ekspor Satu Pintu, Komisi II DPRD Kalteng Optimis PAD Sektor Komoditas Naik

Menjawab Keraguan: Apakah Motor Tarikan Ada STNK-nya?

Jawabannya: Ya, umumnya ada. Dokumen STNK dan BPKB adalah jaminan yang dipegang pihak leasing. Namun, perlu dicatat bahwa seringkali pajak kendaraan dalam posisi mati.

Pemilik lama yang gagal bayar cicilan biasanya juga tidak membayar pajak tahunan. Jika Anda membeli unit dalam kondisi pajak mati, pastikan Anda telah menghitung biaya denda dan tunggakannya ke dalam budget pembelian. Selama dokumen aslinya ada, mengurus pajak dan balik nama tetap bisa dilakukan dengan prosedur normal di Samsat.

Pilihan Ekonomis yang Menguntungkan

Membeli motor bekas tarikan leasing bisa menjadi langkah cerdas untuk menghemat anggaran. Kuncinya terletak pada ketelitian administrasi dan pengecekan fisik. Jika kedua hal ini terpenuhi melalui lembaga resmi, motor tersebut sangat aman untuk digunakan dalam jangka panjang.

Tips Pro: Selalu siapkan dana tambahan sekitar 10-15% dari harga beli untuk biaya balik nama dan servis besar pertama agar performa motor kembali layaknya unit baru. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

BPB-PK Kalteng Tingkatkan Kapasitas TRC Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Manajemen Pengungsi 2026
Gubernur Agustiar Sabran Buka Rakerda APDESI Kalteng 2026, Tegaskan Desa Kunci Kemajuan Kalimantan Tengah
Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap
Raffi Ahmad Akui Hubungi Istana dan Pimpinan DPR Terkait Kasus Blueray
Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!
Kontroversi Satgas PKH: 4 Juta Hektare Lahan Sitaan Jatuh ke Tangan PT Agrinas Palma Nusantara
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final
Krisis Fiskal Daerah! 39 Pemda Mengaku Kehabisan Dana Bayar Gaji PPPK
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:16 WIB

BPB-PK Kalteng Tingkatkan Kapasitas TRC Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Manajemen Pengungsi 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Buka Rakerda APDESI Kalteng 2026, Tegaskan Desa Kunci Kemajuan Kalimantan Tengah

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:24 WIB

Raffi Ahmad Akui Hubungi Istana dan Pimpinan DPR Terkait Kasus Blueray

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:44 WIB

Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:43 WIB

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:39 WIB

Krisis Fiskal Daerah! 39 Pemda Mengaku Kehabisan Dana Bayar Gaji PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:21 WIB

Namanya Disebut dalam Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Akan Gelar Konferensi Pers

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB