Beli Motor Bekas Tarikan Leasing, Apakah Aman? Simak Panduan Lengkap dan Legalitasnya

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi motor bekas tarikan leasing. (Chat GPT)

Ilustrasi motor bekas tarikan leasing. (Chat GPT)

1TULAH.COM-Mendapatkan kendaraan roda dua dengan harga miring seringkali membawa calon pembeli melirik motor bekas tarikan leasing.

Unit ini biasanya dibanderol jauh di bawah harga pasaran motor bekas pada umumnya. Namun, sebuah pertanyaan besar sering muncul: Apakah aman membeli motor tarikan leasing untuk jangka panjang, terutama dari sisi legalitas?

Pertanyaan ini sangat wajar mengingat unit tersebut berasal dari konsumen yang gagal melunasi cicilan. Agar Anda tidak salah langkah, mari bedah aspek keamanan, legalitas, hingga tips memilihnya.

Keamanan Membeli Motor Tarikan Leasing

Secara hukum, membeli motor hasil tarikan leasing tergolong aman, asalkan Anda bertransaksi melalui jalur resmi seperti perusahaan pembiayaan (finance), balai lelang terpercaya, atau dealer rekanan resmi leasing.

Ketika seorang debitur gagal bayar (wanprestasi), perusahaan leasing memiliki hak untuk menarik unit dan menjualnya kembali guna menutup kerugian. Secara otomatis, hak penguasaan unit berada di tangan perusahaan. Namun, Anda harus tetap waspada terhadap:

  • Asal Usul Unit: Hindari membeli dari perorangan yang mengaku “menarik unit” tanpa surat tugas resmi.

  • Transparansi Pembayaran: Pastikan ada kuitansi resmi dan bukti jual beli yang sah agar kepemilikan Anda diakui hukum.

Baca Juga :  Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Hal Penting Sebelum Membeli Motor Bekas Leasing

Jangan hanya tergiur harga murah. Lakukan langkah-langkah pengecekan berikut agar investasi Anda tidak berujung masalah:

1. Cek Kelengkapan Dokumen (STNK & BPKB)

Banyak yang mengira motor tarikan tidak punya surat-surat. Faktanya, STNK dan BPKB biasanya tersedia karena merupakan syarat utama kredit awal.

  • Periksa kecocokan nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen.

  • Pastikan BPKB asli ada di tangan leasing (bukan duplikat yang tidak jelas).

2. Periksa Kondisi Fisik dan Mesin

Motor ditarik karena masalah finansial pemiliknya, bukan karena rusak. Namun, pemilik yang kesulitan ekonomi cenderung abai terhadap perawatan rutin.

  • Ajak Mekanik: Jika Anda awam, ajak mekanik untuk mengecek suara mesin, sistem kelistrikan, dan rangka.

  • Cek Keausan: Perhatikan ban, rem, dan suspensi. Hitung estimasi biaya servis awal sebagai tambahan modal.

3. Telusuri Riwayat Kredit dan Penarikan

Membeli langsung dari kantor leasing memberikan jaminan bahwa proses penarikan telah selesai secara prosedur hukum (fidusia). Ini mencegah risiko sengketa dengan pemilik lama di kemudian hari.

4. Bandingkan Harga Pasaran

Lakukan survei harga. Jika harga yang ditawarkan terlalu rendah (misal: hanya 30% dari harga pasar), Anda patut curiga terhadap kondisi mesin yang hancur atau masalah pajak yang menunggak bertahun-tahun.

Baca Juga :  Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Menjawab Keraguan: Apakah Motor Tarikan Ada STNK-nya?

Jawabannya: Ya, umumnya ada. Dokumen STNK dan BPKB adalah jaminan yang dipegang pihak leasing. Namun, perlu dicatat bahwa seringkali pajak kendaraan dalam posisi mati.

Pemilik lama yang gagal bayar cicilan biasanya juga tidak membayar pajak tahunan. Jika Anda membeli unit dalam kondisi pajak mati, pastikan Anda telah menghitung biaya denda dan tunggakannya ke dalam budget pembelian. Selama dokumen aslinya ada, mengurus pajak dan balik nama tetap bisa dilakukan dengan prosedur normal di Samsat.

Pilihan Ekonomis yang Menguntungkan

Membeli motor bekas tarikan leasing bisa menjadi langkah cerdas untuk menghemat anggaran. Kuncinya terletak pada ketelitian administrasi dan pengecekan fisik. Jika kedua hal ini terpenuhi melalui lembaga resmi, motor tersebut sangat aman untuk digunakan dalam jangka panjang.

Tips Pro: Selalu siapkan dana tambahan sekitar 10-15% dari harga beli untuk biaya balik nama dan servis besar pertama agar performa motor kembali layaknya unit baru. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB