1TULAH.COM, Muara Teweh – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Barut), Kalteng, terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian setempat.
Fokus utama penyidik saat ini adalah memastikan angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik curang dalam proyek tersebut.
Kepala Kejari Barut, Fredy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan bantuan kepada auditor untuk menghitung kerugian negara secara akurat.
“Kami berharap dalam waktu dekat ini sudah bisa dipaparkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, sehingga kami dapat mengetahui jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkap Kajari Fredy kepada wartawan, Jumat, 13 Februari 2026.
Meski sempat menyebutkan angka kerugian mencapai Rp 1,2 miliar lebih, Fredy menjelaskan bahwa angka tersebut masih dugaan sementara, belum secara riil.
“Itu hanya hitungan saat tahap penyelidikan, sebelum statusnya kami naikkan ke penyidikan. Dan itupun baru terhitung dari tiga pengada dari total sembilan pengada dalam proyek ini,” jelasnya.
Kejari Fredy tidak hanya berfokus pada proses hukum pidana, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara. Dia memastikan meski uang hasil korupsi dikembalikan, namun proses pidana terhadap para pelaku tetap akan berjalan.
“Orientasi saya bukan hanya mengejar tersangka dan menahan orang. Kerugian negara yang muncul juga harus dikembalikan. Kasus pidananya tetap berjalan,” ujarnya.
Dalam penyidikan, Kejari Barut menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengadaan hewan ternak tersebut. Beberapa di antaranya adalah dugaan pemalsuan dokumen, hewan ternak yang tidak sesuai spesifikasi, serta pelaksanaan kegiatan yang terkesan terburu-buru untuk mengejar jadwal.
“Proyek ini diadakan melalui E-Katalog, tapi dalam pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai. Penetapan rekanan diatur sedemikian rupa. Saya lihat yang melawan hukum formil itu ternaknya datang dari daerah lain,” terang Kajari Fredy.
Dia mencontohkan kejanggalan pada dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan sertifikat veteriner. SKKH yang diterbitkan oleh salah satu dinas di Kalsel diduga palsu setelah pihak berwenang mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Selain itu juga, sertifikat veteriner baru terbit di Januari 2026, sedangkan kegiatan proyek dinyatakan selesai pada 20 Desember 2025.
“Artinya, hewan ini datang secara tidak sah,” ungkap Kajari Fredy.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika spesifikasi barang yang sudah ditentukan terindikasi tidak diperiksa karena mengejar pencairan anggaran di akhir Desember 2025.
“Inilah yang kami coba dalami lebih lanjut,” tuntas Kajari Fredy.
Editor: Aprie





![Willy Dozan mengaku tak bisa lagi melakukan adegan ekstrem dalam film. Penyebabnya karena dia mengalami pengapuran di kaki. [Rena Pangesti/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/willy-dozan-360x200.jpg)




![Presiden Prabowo Subianto. [Foto: Biro Pers Istana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/prabowo-opisisi-225x129.jpg)










