Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid: Buronan Kasus Korupsi Minyak Kini Diburu Dunia

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mafia minyak, Muhammad Riza Chalid (Ist)

Mafia minyak, Muhammad Riza Chalid (Ist)

1TULAH.COM-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga.

Polri melalui Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap tersangka utama, Muhammad Riza Chalid (MRC).

Dengan terbitnya status buronan internasional ini, ruang gerak Riza Chalid dipastikan semakin sempit karena pengejaran kini melibatkan jaringan kepolisian di 196 negara anggota Interpol.

Lokasi Riza Chalid Telah Teridentifikasi

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, memberikan titik terang mengenai keberadaan pengusaha tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dan memetakan negara tempat Riza Chalid bersembunyi.

“Subjek Interpol Red Notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasi dan petakan. Kami pun sudah menjalin kontak di sana,” ujar Untung saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).

Baca Juga :  Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

Meskipun lokasi spesifik tidak dirinci demi menjaga kerahasiaan operasi, Polri menegaskan bahwa tim khusus telah diberangkatkan untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

“Kami tidak dapat menyebutkan spesifik lokasinya, tetapi kami sudah tahu dan tim sudah berangkat ke negara tersebut,” tegas Untung.

Mengapa Penerbitan Red Notice Memakan Waktu Lama?

Publik sempat mempertanyakan jeda waktu antara penetapan tersangka hingga terbitnya Red Notice. Diketahui, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan sejak September 2025, namun status buronan internasional tersebut baru resmi keluar pada 23 Januari 2026.

Brigjen Untung menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh proses asesmen mendalam di internal Interpol, terutama terkait perbedaan persepsi hukum antarnegara.

Kendala Perbedaan Sistem Hukum:

  • Definisi Korupsi: Adanya perbedaan sistem dalam melihat tindak pidana korupsi antara Indonesia dengan beberapa negara lain.

  • Kerugian Negara: Polri harus meyakinkan pihak luar bahwa kasus MRC di tanah air dibuktikan dengan adanya kerugian negara yang nyata.

  • Penyelarasan Pandangan: Dibutuhkan komunikasi intensif untuk menyamakan persepsi hukum agar permohonan Red Notice disetujui secara global.

Baca Juga :  Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Komitmen Polri: Tidak Ada Tempat Bersembunyi

Polri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan proses hukum kepada petugas. Dengan identitas yang sudah tersebar di seluruh jaringan Interpol, kemungkinan Riza Chalid untuk melarikan diri ke negara lain menjadi sangat kecil.

“Proses penangkapan sedang kami kerjakan dan koordinasikan. Kami tidak tinggal diam dan terus menindaklanjuti Red Notice tersebut,” tutup Untung.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam bersih-bersih sektor energi nasional, mengingat dampak kerugian negara yang ditimbulkan sangat signifikan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja
Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun
Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik
Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran
Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas
Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026
Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Berita Terbaru