Sosok Kezia Syifa: Warga Banten Gabung Army National Guard AS, Bagaimana Status WNI-nya?

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi WNI gabung militer asing. (Suara.com)

Ilustrasi WNI gabung militer asing. (Suara.com)

1TULAH.COM-Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video viral yang memperlihatkan Kezia Syifa, seorang warga asal Banten, yang mengenakan seragam militer Amerika Serikat.

Dalam rekaman tersebut, Kezia tampak berpamitan dengan keluarganya di Indonesia sebelum bertolak kembali ke Amerika Serikat untuk berdinas di Army National Guard.

Fenomena ini memicu diskusi hangat di kalangan netizen. Banyak yang kagum dengan pencapaiannya, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan status kewarganegaraannya.

Lantas, bagaimana aturan hukum Indonesia mengatur warga negaranya yang bergabung dengan militer asing?

Siapa Kezia Syifa dan Apa Itu Army National Guard?

Kezia Syifa diketahui menetap di Amerika Serikat dengan status pemegang Green Card (penduduk tetap). Secara administratif, pemegang Green Card memang diizinkan untuk mendaftar sebagai prajurit militer Amerika Serikat.

Kezia bergabung dengan Army National Guard, sebuah komponen militer resmi Amerika Serikat. Meskipun sering dianggap sebagai pasukan cadangan, Army National Guard dapat dimobilisasi kapan saja oleh pemerintah negara bagian maupun federal untuk misi keamanan maupun tempur. Status mereka adalah militer resmi, bukan sipil.

Risiko Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia (WNI)

Berdasarkan hukum yang berlaku di tanah air, langkah yang diambil Kezia memiliki implikasi hukum yang sangat serius. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI terancam kehilangan status kewarganegaraannya jika:

Baca Juga :  Klarifikasi Kapuspen TNI Soal Isu Prajurit Serbu Polda Metro Jaya Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Pasal 23 huruf (d): “Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga loyalitas tunggal warga negara. “Keterlibatan WNI di militer negara lain menyangkut aspek hukum, kedaulatan, dan komitmen kebangsaan,” ujar Dave.

Tanpa izin resmi dari Presiden RI, bergabungnya seseorang ke dalam struktur militer asing dapat memicu pencabutan status WNI secara otomatis.

Perbandingan Gaji: Mengapa Militer Asing Begitu Memikat?

Selain faktor pengalaman, aspek finansial sering kali menjadi daya tarik utama bagi WNI yang memilih berkarir di luar negeri. Berikut adalah perbandingan estimasi pendapatan prajurit di beberapa negara:

Catatan: Angka di atas merupakan estimasi gaji pokok dan dapat berubah sesuai kebijakan negara masing-masing serta nilai tukar mata uang.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Bergabung?

Pemerintah menekankan pentingnya transparansi bagi WNI yang sudah terlanjur bergabung dengan militer asing. Menyembunyikan status kewarganegaraan ganda atau keterlibatan militer justru akan mempersulit posisi hukum yang bersangkutan saat kembali ke Indonesia atau saat mengurus dokumen negara.

Pemerintah melalui kementerian terkait dan perwakilan RI di luar negeri (KBRI/KJRI) terus berupaya melakukan:

  1. Sosialisasi masif mengenai UU Kewarganegaraan kepada diaspora.

  2. Pengawasan administratif yang lebih ketat terhadap mobilitas warga di luar negeri.

  3. Himbauan keterbukaan agar setiap WNI memahami konsekuensi politik dan hukum dari pilihan karir mereka.

Kisah Kezia Syifa menjadi pengingat bagi seluruh warga negara Indonesia bahwa pilihan hidup di kancah internasional tetap terikat pada konstitusi negara asal.

Prestasi individu di luar negeri memang membanggakan, namun kepatuhan terhadap hukum kewarganegaraan adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Gedung Bundar Digoyang Isu, Jampidsus Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi Tidak Terganggu!
Tegas! Presiden Prabowo Beri Ultimatum ke TNI, Polri, dan Jaksa: “Bintangmu dari Rakyat, Jangan Pernah Lupa!”
Apresiasi Awak Media, Danyonif TP 924/Uria Mapas Sebut Pers Mitra Strategis TNI
Pemkab Mura Bahas Strategi Tingkatkan Pelayanan Dasar bagi Masyarakat
Polemik Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Budaya LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter, Pengamat Soroti Risiko HAM
Piala Dunia 2026: Cetak Gol dan Assist, Mbappé Bawa Prancis Bungkam Maroko 2-0
Kabar Duka: Mantan Mendag dan Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:27 WIB

Gedung Bundar Digoyang Isu, Jampidsus Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi Tidak Terganggu!

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:18 WIB

Tegas! Presiden Prabowo Beri Ultimatum ke TNI, Polri, dan Jaksa: “Bintangmu dari Rakyat, Jangan Pernah Lupa!”

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:27 WIB

Apresiasi Awak Media, Danyonif TP 924/Uria Mapas Sebut Pers Mitra Strategis TNI

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:16 WIB

Pemkab Mura Bahas Strategi Tingkatkan Pelayanan Dasar bagi Masyarakat

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:32 WIB

Polemik Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Budaya LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter, Pengamat Soroti Risiko HAM

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:25 WIB

Piala Dunia 2026: Cetak Gol dan Assist, Mbappé Bawa Prancis Bungkam Maroko 2-0

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:33 WIB

Kabar Duka: Mantan Mendag dan Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Davina Karamoy Dalami Peran Perempuan Kristen di Film Terbaru. Instagram @davinaakaramoy

Entertainment

Comeback ke Layar Lebar, Davina Karamoy Rela Ubah Penampilan

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:25 WIB