Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Tanjung Priok, Empat Orang Diamankan

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi daun ganja (Shutterstock).

Ilustrasi daun ganja (Shutterstock).

1TULAH.COM – Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mengamankan empat orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja kering di Jalan Raya Kebon Bawang, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Keempat tersangka masing-masing berinisial I (30), Y (31), dan S (36) yang merupakan warga Babelan, Bekasi, serta satu orang lainnya berinisial IS (35), warga Pulogadung, Jakarta Timur.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu paket besar dan empat paket kecil ganja dengan total berat 1.132 gram, serta sejumlah barang lain berupa empat unit telepon genggam, satu iPad, dan satu sepeda motor.

Baca Juga :  Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga mengenai dugaan transaksi ganja dan tembakau sintetis yang melibatkan dua pelaku berinisial I dan Y.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati keduanya di lokasi dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka I mengaku memperoleh ganja tersebut dari wilayah Kebon Pisang dengan harga Rp5 juta dan berencana menggunakannya sekaligus menjual kepada sejumlah rekannya di wilayah Babelan.

Baca Juga :  Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak? Simak Penjelasan Resmi DJP dan Pakar UGM

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, IS dan S, yang diketahui memesan ganja tersebut.

Selanjutnya, seluruh tersangka dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Uji Materi UU PIHU di MK: DPR Pastikan Umrah Mandiri Beserta Keluarga Tidak Dipidana
Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur
Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!
Persiapan HUT Murung Raya Dimaksimalkan, Hiburan Rakyat Hadirkan Band Ungu 
Kaesang Masuk Bursa Caleg Jateng V 2029, Berhadapan Langsung dengan Basis PDIP
KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah
Lima Tersangka Ditetapkan Polisi Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan
DP3ADALDUKKB Mura Fokus Cegah Kasus Baru Stunting melalui Penguatan Kader
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:39 WIB

Uji Materi UU PIHU di MK: DPR Pastikan Umrah Mandiri Beserta Keluarga Tidak Dipidana

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:42 WIB

Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:30 WIB

Persiapan HUT Murung Raya Dimaksimalkan, Hiburan Rakyat Hadirkan Band Ungu 

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31 WIB

Kaesang Masuk Bursa Caleg Jateng V 2029, Berhadapan Langsung dengan Basis PDIP

Senin, 27 Juli 2026 - 22:09 WIB

KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah

Senin, 27 Juli 2026 - 22:08 WIB

Lima Tersangka Ditetapkan Polisi Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:59 WIB

DP3ADALDUKKB Mura Fokus Cegah Kasus Baru Stunting melalui Penguatan Kader

Berita Terbaru