Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Tanjung Priok, Empat Orang Diamankan

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi daun ganja (Shutterstock).

Ilustrasi daun ganja (Shutterstock).

1TULAH.COM – Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mengamankan empat orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja kering di Jalan Raya Kebon Bawang, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Keempat tersangka masing-masing berinisial I (30), Y (31), dan S (36) yang merupakan warga Babelan, Bekasi, serta satu orang lainnya berinisial IS (35), warga Pulogadung, Jakarta Timur.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu paket besar dan empat paket kecil ganja dengan total berat 1.132 gram, serta sejumlah barang lain berupa empat unit telepon genggam, satu iPad, dan satu sepeda motor.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga mengenai dugaan transaksi ganja dan tembakau sintetis yang melibatkan dua pelaku berinisial I dan Y.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati keduanya di lokasi dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka I mengaku memperoleh ganja tersebut dari wilayah Kebon Pisang dengan harga Rp5 juta dan berencana menggunakannya sekaligus menjual kepada sejumlah rekannya di wilayah Babelan.

Baca Juga :  Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, IS dan S, yang diketahui memesan ganja tersebut.

Selanjutnya, seluruh tersangka dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur
Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.
Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR
Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal
Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut
Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang
Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:57 WIB

Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Minggu, 19 April 2026 - 18:40 WIB

Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Minggu, 19 April 2026 - 18:23 WIB

Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal

Minggu, 19 April 2026 - 08:24 WIB

Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang

Sabtu, 18 April 2026 - 18:52 WIB

Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam

Sabtu, 18 April 2026 - 18:17 WIB

Kemenag Siapkan Skema Kontingensi untuk Petugas Haji di Tengah Konflik Timteng

Berita Terbaru

Ilustrasi Uang. Sumber foto : suara.com

Nasional

Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:57 WIB

Ilustrasi Polisi. Sumber foto : suara.com

Berita

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:49 WIB