Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Tanjung Priok, Empat Orang Diamankan

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi daun ganja (Shutterstock).

Ilustrasi daun ganja (Shutterstock).

1TULAH.COM – Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mengamankan empat orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja kering di Jalan Raya Kebon Bawang, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Keempat tersangka masing-masing berinisial I (30), Y (31), dan S (36) yang merupakan warga Babelan, Bekasi, serta satu orang lainnya berinisial IS (35), warga Pulogadung, Jakarta Timur.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu paket besar dan empat paket kecil ganja dengan total berat 1.132 gram, serta sejumlah barang lain berupa empat unit telepon genggam, satu iPad, dan satu sepeda motor.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga mengenai dugaan transaksi ganja dan tembakau sintetis yang melibatkan dua pelaku berinisial I dan Y.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati keduanya di lokasi dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka I mengaku memperoleh ganja tersebut dari wilayah Kebon Pisang dengan harga Rp5 juta dan berencana menggunakannya sekaligus menjual kepada sejumlah rekannya di wilayah Babelan.

Baca Juga :  Duet Mahfud MD - Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Menko Polkam

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, IS dan S, yang diketahui memesan ganja tersebut.

Selanjutnya, seluruh tersangka dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak
Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:37 WIB

Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:16 WIB

Datangi Kejagung Hari Ini, Hotman Paris Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru