Marak Jual Beli Lahan di PPKH Barut! Investor Minta Perlindungan Pemerintah, Kades Muara Pari: Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik jual beli hutan ilegal berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Barito Utara menjadi sorotan, melanggar hukum dan berdampak serius pada ekosistem serta sosial. Foto: Antara/Raisan Al Farisi

Praktik jual beli hutan ilegal berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Barito Utara menjadi sorotan, melanggar hukum dan berdampak serius pada ekosistem serta sosial. Foto: Antara/Raisan Al Farisi

1TULAH.COM, Jakarta — Sektor pertambangan di Indonesia masih sangat menjanjikan dan merupakan tulang punggung ekonomi nasional. Namun industri ekstraktif ini masih berada pada fondasi yang rapuh jika aspek kepastian hukum diabaikan.

Terdapat sejumlah masalah klaim lahan juga masih marak terjadi di sektor pertambangan. Salah satunya kegiatan jual beli hutan milik negara oleh pihak tertentu.

Di sisi lain, kawasan hutan negara itu  telah diizinkan dikelola investor melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Oleh karena itu investor mengharapkan ketegasan pemerintah untuk menghadirkan iklim investasi yang sehat dan kondusif.

“Kami berharap dukungan terhadap investasi yang telah kami lakukan selama ini,” kata Agustinus Koker External Relations PT Nusantara Persada Resources (NPR) dalam keterangannya seperti dikutip dari wartaekonomi.co.id, Jumat, 23 Januari 2025.

Dia mengungkapkan kelancaran investasi penting untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah dan nasional. Jadi diharapkan berinvestasi secara sehat dan juga kondusif di lapangan harus dilaksanakan.

Agustinus Koker mengklaim dan memastikan jika PT NPR sudah mengantongi PPKH dan perizinan lainnya yang disyaratkan pemerintah.

Dia menjelaskan, adapun izin PPKH tersebut termasuk untuk wilayah seluas 190 hektare di kawasan Muara Pari dan Karendan, Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah. Sehingga, Agustinus Koker menegaskan tuduhan bahwa PT NPR tidak memiliki izin adalah jelas tidak benar.

“PPKH dan perizinan lain sudah tuntas. Secara kehutanan sekarang teknologi canggih, ada citra satelit. Sehingga apabila kami menyalahi aturan pasti dan tentu akan terlihat jelas,” ujarnya menegaskan.

Meskipun sudah mengantongi izin PPKH dari pemerintah, Agustinus Koker menyayangkan, masih ada pihak lain yang melakukan perambahan hutan dengan menjual hutan milik negara yang telah diterbitkan PPKH-nya tersebut. PT NPR, kata Agustinus, berkomitmen untuk memenuhi segala persyaratan dan mematuhi peraturan dari pemerintah. Penjualan lahan PPKH tersebut, lanjut dia, menjadi ganjalan bagi investasi di kawasan Barut.

Baca Juga :  PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta

“Pada prinsipnya kami tetap mengikuti semua aturan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Kami sudah melakukan koordinasi mulai dari tingkat desa hingga bupati,” tandasnya menegaskan.

Ada Oknum Anggota DPRD Barut Terlibat

Sementara Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, menyatakan masyarakat di wilayahnya tak mempermasalahkan rencana kegiatan pertambangan yang dilakukan PT NPR.

Kades Mukti Ali juga menyayangkan jika terdapat pihak-pihak yang melakukan jual beli lahan PPKH tersebut.

“Ternyata dijual belikan justru masuk dalam wilayah Muara Pari yang secara administratif wilayah kami. Yang melakukan  orang dari luar Muara Pari, dari luar wilayah Kecamatan Lahei,” ungkapnya.

Adapun jual beli lahan hutan negara kepada perorangan itu, diduga melibatkan banyak pihak dari wilayah Karendan, termasuk oknum DPRD Barut.

“Di wilayah kami tidak ada jual beli lahan hutan. Tapi dari Karendan, ada oknum anggota DPRD diduga beli dari Karendan. Jika bicara hak kelola lahan, kami lebih dulu dari mereka yang menjual lahan. Kami penduduk asli,” imbuhnya.

Mukti Ali pun berharap, persoalan tersebut segera terselesaikan. Mengingat keberadaan investasi akan membawa dampak positif bagi masyarakat. Aparat penegak hukum sendiri, sudah melakukan proses peradilan untuk memperjelas masalah tersebut.

Salah satunya, Mukti Ali bilang melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara pidana lingkungan hidup dugaan memperjualbelikan atau menyerahkan hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah.

Pemeriksaan ini dilakukan pada Jumat, 12 Januari 2025 terkait perkara Nomor 158/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtw dengan terdakwa Prianto alias Pri bin Samsuri yang disangkakan.

“Pemeriksaan setempat dilaksanakan di areal PT Nusa Persada Resources yang berlokasi di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari rangkaian pembuktian guna memastikan kesesuaian antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan kondisi nyata di lapangan,” bunyi rilis Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Baca Juga :  PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta

Sementara Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mengatakan harus dicari win-win solution agar maraknya jual beli hutan PPKH itu tak merugikan investor atau masyarakat.

“Kalau lahan milik negara yakni hutan maka investor harus mengantongi PPKH dan bayar PNBP. Tapi jika milik pribadi atau masyarakat maka kesepakatan antara investor dan pemilik,” katanya.

Namun, Bisman menilai, tidak mungkin perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan tanpa ada status lahan yang jelas.

Dia memastikan, jika kawasan yang akan dikelola adalah hutan, tidak mungkin dimiliki oleh masyarakat atau perorangan.

“Jika ada PPKH tidak boleh [dijual belikan] karena itu di bawah pemerintah,” pungkasnya.

Sementara Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Abrar Saleng, menyatakan pemanfaatan kawasan hutan yang berstatus PPKH dengan menjual atau membelinya tetap melanggar aturan.

“Harus diperjelas dulu, hutan adat atau hutan negara. Jika ada PPKH maka di Barito Utara itu hutan negara, sehingga apabila ada masyarakat di Barito Utara yang mengklaim punya sertifikat maka itu ilegal,” kata Guru Besar Hukum Agraria, Sumber Daya Alam dan Pertambangan Unhas Makassar tersebut.

Karena itu, Abrar Saleng menilai, penegakan hukum yang baik penting terhadap penyalahgunaan tanah negara secara ilegal ini. Apabila terjadi penyalahgunaan tanah negara dapat berdampak negatif terhadap ekosistem lingkungan, ekonomi dan sosial daerah serta ekonomi nasional ke depan.

Editor: Aprie

Berita Terkait

PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta
Status Siaga Darurat, Barito Utara Hadapi 182 Kejadian Karhutla hingga Agustus
Pemkab Barut Serahkan Pidato Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026
Wabup Barito Utara Ikuti Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Kalimantan Batch II
15 Desa Masih Belum Nikmati Listrik, Barito Utara Kejar Penyelesaian 2027
Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan
APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi
Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:17 WIB

Status Siaga Darurat, Barito Utara Hadapi 182 Kejadian Karhutla hingga Agustus

Jumat, 4 September 2026 - 17:15 WIB

Pemkab Barut Serahkan Pidato Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 17:11 WIB

Wabup Barito Utara Ikuti Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Kalimantan Batch II

Rabu, 2 September 2026 - 20:48 WIB

15 Desa Masih Belum Nikmati Listrik, Barito Utara Kejar Penyelesaian 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:43 WIB

APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Bupati Barito Utara Gowes Bersama Warga, Sekaligus Meninjau Venue “Barito Utara Bertabigh”

Berita Terbaru