1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi (MD) menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat pada periode 2019–2024 dan berlanjut pada periode 2025–2030.
Dugaan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep merinci, pada periode pertama kepemimpinan Maidi tahun 2019–2022, yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar.
Selain itu, Maidi juga diduga memperoleh Rp200 juta sebagai imbalan dari penyedia jasa terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
Selanjutnya, pada Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp600 juta dari pengembang properti PT HB melalui dua kali transfer.
Kemudian pada Januari 2026, Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun diduga menyerahkan Rp350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan.
KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Maidi dan menetapkan tiga tersangka, serta mengungkap dua klaster perkara terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Penulis : Laili R

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


















