1TULAH.COM-Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek memasuki babak baru.
Dalam persidangan terbaru, terungkap fakta mengejutkan mengenai adanya rekaman rahasia yang diambil oleh internal kementerian karena mencium aroma penyimpangan sejak dini.
Pengakuan Cepy Lukman Rusdiana di Persidangan
Mantan pejabat Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Di hadapan majelis hakim, Cepy memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa utama: Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Cepy mengaku bahwa dirinya secara berinisiatif merekam video rapat internal pembahasan spesifikasi laptop tersebut secara diam-diam. Langkah nekat ini diambil karena ia merasa ada proses yang tidak wajar dalam pengambilan keputusan.
“Saya berinisiatif merekam untuk menjaga diri, karena ini sudah aneh. Kami dipaksa menuju ke sana (spesifikasi tertentu), sampai mengabaikan usulan yang sebelumnya,” tutur Cepy di persidangan.
Indikasi Penggiringan Merek Tertentu
Dalam kesaksiannya, Cepy menegaskan bahwa situasi dalam rapat-rapat tersebut sudah masuk kategori “berbahaya”. Ia mencurigai adanya upaya sistematis untuk mengarahkan pengadaan pada spesifikasi yang hanya dimiliki oleh satu merek tertentu.
Poin-Poin Utama Kesaksian Cepy:
-
Pemaksaan Spesifikasi: Adanya tekanan untuk mengabaikan draf spesifikasi awal dan beralih ke spesifikasi baru yang eksklusif.
-
Kehadiran Pihak Eksternal: Rekaman video yang diputar di persidangan memperlihatkan kehadiran Fiona Handayani, yang diketahui sebagai eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
-
Transparansi yang Hilang: Proses diskusi dianggap tidak lagi objektif dan cenderung bersifat instruktif demi kepentingan vendor tertentu.
Kerugian Negara Fantastis: Rp2,1 Triliun
Kasus ini bukan perkara kecil. Ketiga terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, aliran dana dari proyek raksasa ini diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk:
-
Mantan Mendikbudristek (Nadiem Anwar Makarim): Diduga menerima Rp809,5 miliar.
-
Pejabat Internal Kementerian: Sejumlah nama pejabat setingkat eselon turut terseret.
-
Korporasi Penyedia: Sebanyak 12 perusahaan penyedia laptop diduga terlibat, di antaranya PT Acer Indonesia, PT Bhinneka Mentari Dimensi, dan PT Dell Indonesia.
Ancaman Hukuman bagi Para Terdakwa
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hakim akan terus mendalami bukti video yang diserahkan oleh Cepy untuk melihat sejauh mana intervensi spesifikasi itu dilakukan dan siapa saja aktor intelektual di baliknya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi instansi pemerintah mengenai pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) elektronik, terutama yang melibatkan anggaran triliunan rupiah.
Seluruh keterangan di atas berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. (Sumber:Suara.com)


![Jennie Blackpink [Instagram/@golden_disc]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/jenie-black-360x200.jpg)

![Pandji Pragiwaksono dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah karena dianggap telah membuat konten lawak yang meresahkan dan membuat gaduh. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/pandji-mensrea-360x200.jpg)
![10 Prompt Gemini AI Malam Tahun Baru Bersama Teman, Foto Dijamin Sinematik! [freepik]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/12/promt-tahun-baru-360x200.jpg)

















