Konten ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono Bikin Kepenasan Angkatan Muda NU & Muhammadiyah, Ahok dan Mahfud MD Justru Memujinya

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandji Pragiwaksono dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah karena dianggap telah membuat konten lawak yang meresahkan dan membuat gaduh. [Suara.com/Rena Pangesti]

Pandji Pragiwaksono dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah karena dianggap telah membuat konten lawak yang meresahkan dan membuat gaduh. [Suara.com/Rena Pangesti]

1TULAH.COM-Dunia hiburan dan hukum Indonesia kembali memanas. Komika senior Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/1/2026).

Laporan tersebut dilayangkan oleh gabungan ormas yang menamakan diri Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Persoalan ini bermula dari materi stand up comedy terbaru Pandji yang bertajuk “Mens Rea” yang saat ini sedang tayang dan viral di platform streaming Netflix.

Alasan Pelaporan: Dinilai Menghina dan Memecah Belah

Rizki Abdul Rahman Wahid, perwakilan dari pihak pelapor, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena materi komedi tunggal tersebut dianggap telah melampaui batas.

Menurut pihak pelapor, materi dalam “Mens Rea” mengandung unsur:

  • Penghinaan terhadap pihak tertentu.

  • Kegaduhan di tengah masyarakat.

  • Potensi perpecahan yang dapat merusak kerukunan warga.

“Kami membawa bukti berupa potongan materi lawakan ‘Mens Rea’ yang tengah viral sebagai dasar laporan kami,” ujar Rizki saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Pembelaan Mahfud MD: “Pandji Tidak Bisa Dipidana”

Di sisi lain, pakar hukum tata negara Mahfud MD memberikan pandangan yang bertolak belakang. Melalui Podcast Terus Terang yang tayang pada Selasa (6/1/2026), Mahfud menegaskan bahwa secara hukum, Pandji Pragiwaksono tidak dapat dijatuhi hukuman.

Mahfud menjelaskan alasan teknis hukum yang sangat krusial terkait asas legalitas:

  1. Waktu Kejadian (Locus Delicti): Pernyataan dalam materi tersebut diucapkan pada Desember 2025.

  2. Berlakunya KUHP Baru: Ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden dalam KUHP yang baru baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

  3. Asas Non-Retroaktif: Hukum tidak boleh berlaku surut. Meskipun video tersebut baru viral atau ditonton secara luas saat ini, hukum tetap menghitung kapan ucapan itu pertama kali dilakukan.

“Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2. Karena waktunya dia mengatakan bulan Desember, peristiwanya akan dihitung kapan dia mengatakan itu,” jelas Mahfud MD.

Mahfud MD: “Tenang Mas Pandji, Nanti Saya yang Bela”

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan berpendapat yang sesuai koridor hukum, Mahfud MD bahkan menyatakan kesiapannya untuk membela Pandji jika proses hukum ini berlanjut.

Baca Juga :  Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

“Kalau Pandji, tenang Anda tidak akan dihukum, enggak akan dihukum Mas Pandji. Tenang nanti saya yang bela,” pungkasnya.

Perseteruan ini memicu diskusi hangat mengenai batasan komedi, kebebasan berekspresi, dan penerapan KUHP baru di Indonesia.

Sebelumnya, tokoh politik Ahok juga sempat memuji keberanian Pandji dalam materi “Mens Rea” tersebut, menyebutnya sebagai langkah yang sangat nekat dan berani. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB