Konten ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono Bikin Kepenasan Angkatan Muda NU & Muhammadiyah, Ahok dan Mahfud MD Justru Memujinya

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandji Pragiwaksono dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah karena dianggap telah membuat konten lawak yang meresahkan dan membuat gaduh. [Suara.com/Rena Pangesti]

Pandji Pragiwaksono dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah karena dianggap telah membuat konten lawak yang meresahkan dan membuat gaduh. [Suara.com/Rena Pangesti]

1TULAH.COM-Dunia hiburan dan hukum Indonesia kembali memanas. Komika senior Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/1/2026).

Laporan tersebut dilayangkan oleh gabungan ormas yang menamakan diri Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Persoalan ini bermula dari materi stand up comedy terbaru Pandji yang bertajuk “Mens Rea” yang saat ini sedang tayang dan viral di platform streaming Netflix.

Alasan Pelaporan: Dinilai Menghina dan Memecah Belah

Rizki Abdul Rahman Wahid, perwakilan dari pihak pelapor, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena materi komedi tunggal tersebut dianggap telah melampaui batas.

Menurut pihak pelapor, materi dalam “Mens Rea” mengandung unsur:

  • Penghinaan terhadap pihak tertentu.

  • Kegaduhan di tengah masyarakat.

  • Potensi perpecahan yang dapat merusak kerukunan warga.

“Kami membawa bukti berupa potongan materi lawakan ‘Mens Rea’ yang tengah viral sebagai dasar laporan kami,” ujar Rizki saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga :  Noe Letto dan Frank Hutapea Dilantik Jadi Tenaga Ahli DPN 2026: Intip Rekam Jejak dan Peran Strategisnya

Pembelaan Mahfud MD: “Pandji Tidak Bisa Dipidana”

Di sisi lain, pakar hukum tata negara Mahfud MD memberikan pandangan yang bertolak belakang. Melalui Podcast Terus Terang yang tayang pada Selasa (6/1/2026), Mahfud menegaskan bahwa secara hukum, Pandji Pragiwaksono tidak dapat dijatuhi hukuman.

Mahfud menjelaskan alasan teknis hukum yang sangat krusial terkait asas legalitas:

  1. Waktu Kejadian (Locus Delicti): Pernyataan dalam materi tersebut diucapkan pada Desember 2025.

  2. Berlakunya KUHP Baru: Ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden dalam KUHP yang baru baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

  3. Asas Non-Retroaktif: Hukum tidak boleh berlaku surut. Meskipun video tersebut baru viral atau ditonton secara luas saat ini, hukum tetap menghitung kapan ucapan itu pertama kali dilakukan.

“Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2. Karena waktunya dia mengatakan bulan Desember, peristiwanya akan dihitung kapan dia mengatakan itu,” jelas Mahfud MD.

Mahfud MD: “Tenang Mas Pandji, Nanti Saya yang Bela”

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan berpendapat yang sesuai koridor hukum, Mahfud MD bahkan menyatakan kesiapannya untuk membela Pandji jika proses hukum ini berlanjut.

Baca Juga :  KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Beli Aset dari Uang Peras Agen TKA

“Kalau Pandji, tenang Anda tidak akan dihukum, enggak akan dihukum Mas Pandji. Tenang nanti saya yang bela,” pungkasnya.

Perseteruan ini memicu diskusi hangat mengenai batasan komedi, kebebasan berekspresi, dan penerapan KUHP baru di Indonesia.

Sebelumnya, tokoh politik Ahok juga sempat memuji keberanian Pandji dalam materi “Mens Rea” tersebut, menyebutnya sebagai langkah yang sangat nekat dan berani. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Potret Ketimpangan Hakim Ad Hoc: Di Balik Aksi Walkout Hakim M dan Tuntutan Kesejahteraan
Skandal Lahan Raksasa Lampung: Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU di Tanah TNI AU
Video Wejangan Jokowi Viral Lagi, Wali Kota Madiun & Bupati Pati Kini Pakai Rompi Oranye
KPK Duga Wali Kota Madiun Nikmati Uang Rp2,25 Miliar dari Pemerasan dan Gratifikasi
Suami Wamen Stella Christie Kecelakaan Ski di Aspen: Alami Cedera Tulang Belakang Hingga Pecah Aorta
Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Januari 2026: BMKG Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor
Umay Shahab Tulis Pesan Haru untuk Prilly Latuconsina Usai Mundur dari Sinemaku Pictures
Pevita Pearce Bagikan Momen Panik Saat Token Listrik Habis, Reaksinya Jadi Sorotan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:38 WIB

Potret Ketimpangan Hakim Ad Hoc: Di Balik Aksi Walkout Hakim M dan Tuntutan Kesejahteraan

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:29 WIB

Skandal Lahan Raksasa Lampung: Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU di Tanah TNI AU

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:42 WIB

Video Wejangan Jokowi Viral Lagi, Wali Kota Madiun & Bupati Pati Kini Pakai Rompi Oranye

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:42 WIB

KPK Duga Wali Kota Madiun Nikmati Uang Rp2,25 Miliar dari Pemerasan dan Gratifikasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:41 WIB

Suami Wamen Stella Christie Kecelakaan Ski di Aspen: Alami Cedera Tulang Belakang Hingga Pecah Aorta

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:59 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Januari 2026: BMKG Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:15 WIB

Umay Shahab Tulis Pesan Haru untuk Prilly Latuconsina Usai Mundur dari Sinemaku Pictures

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pevita Pearce Bagikan Momen Panik Saat Token Listrik Habis, Reaksinya Jadi Sorotan

Berita Terbaru