KPK Usut Laporan Terkait Kasus Pembekuan Royalti Rp14 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) terkait dugaan pembekuan dana royalti senilai Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

KPK menyatakan proses awal yang dilakukan meliputi verifikasi, telaah, dan analisis untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan diperiksa validitas informasi serta keterangannya.

Baca Juga :  Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

Hasil penanganan laporan tersebut tidak akan dipublikasikan secara terbuka dan hanya disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas.

Mekanisme ini, kata dia, diterapkan untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan pelapor sesuai standar operasional prosedur KPK.

Sebelumnya, Garputala mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 6 Januari dengan membawa bukti terhentinya penyaluran royalti yang seharusnya diterima pencipta lagu sejak akhir 2025.

Baca Juga :  Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Mereka menduga dana tersebut tertahan akibat mekanisme penagihan digital yang melibatkan Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan LMKN, termasuk adanya tekanan serta ancaman pembekuan operasional terhadap lembaga terkait jika dana tidak diserahkan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB