1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) terkait dugaan pembekuan dana royalti senilai Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
KPK menyatakan proses awal yang dilakukan meliputi verifikasi, telaah, dan analisis untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan diperiksa validitas informasi serta keterangannya.
Hasil penanganan laporan tersebut tidak akan dipublikasikan secara terbuka dan hanya disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas.
Mekanisme ini, kata dia, diterapkan untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan pelapor sesuai standar operasional prosedur KPK.
Sebelumnya, Garputala mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 6 Januari dengan membawa bukti terhentinya penyaluran royalti yang seharusnya diterima pencipta lagu sejak akhir 2025.
Mereka menduga dana tersebut tertahan akibat mekanisme penagihan digital yang melibatkan Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan LMKN, termasuk adanya tekanan serta ancaman pembekuan operasional terhadap lembaga terkait jika dana tidak diserahkan.
Penulis : Laili R










![Menteri Luar Negeri Sugiono. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/menlu-sugiono-225x129.jpg)


![Menteri Luar Negeri Sugiono. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/menlu-sugiono-360x200.jpg)








