Kasus Chromebook Rp2,1 T: Saksi Sebut Ada Pemaksaan Spesifikasi ke Merek Tertentu

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Suara.com/Dea)

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Suara.com/Dea)

1TULAH.COM-Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek memasuki babak baru.

Dalam persidangan terbaru, terungkap fakta mengejutkan mengenai adanya rekaman rahasia yang diambil oleh internal kementerian karena mencium aroma penyimpangan sejak dini.

Pengakuan Cepy Lukman Rusdiana di Persidangan

Mantan pejabat Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Di hadapan majelis hakim, Cepy memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa utama: Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Cepy mengaku bahwa dirinya secara berinisiatif merekam video rapat internal pembahasan spesifikasi laptop tersebut secara diam-diam. Langkah nekat ini diambil karena ia merasa ada proses yang tidak wajar dalam pengambilan keputusan.

“Saya berinisiatif merekam untuk menjaga diri, karena ini sudah aneh. Kami dipaksa menuju ke sana (spesifikasi tertentu), sampai mengabaikan usulan yang sebelumnya,” tutur Cepy di persidangan.

Baca Juga :  Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Indikasi Penggiringan Merek Tertentu

Dalam kesaksiannya, Cepy menegaskan bahwa situasi dalam rapat-rapat tersebut sudah masuk kategori “berbahaya”. Ia mencurigai adanya upaya sistematis untuk mengarahkan pengadaan pada spesifikasi yang hanya dimiliki oleh satu merek tertentu.

Poin-Poin Utama Kesaksian Cepy:

  • Pemaksaan Spesifikasi: Adanya tekanan untuk mengabaikan draf spesifikasi awal dan beralih ke spesifikasi baru yang eksklusif.

  • Kehadiran Pihak Eksternal: Rekaman video yang diputar di persidangan memperlihatkan kehadiran Fiona Handayani, yang diketahui sebagai eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

  • Transparansi yang Hilang: Proses diskusi dianggap tidak lagi objektif dan cenderung bersifat instruktif demi kepentingan vendor tertentu.

Kerugian Negara Fantastis: Rp2,1 Triliun

Kasus ini bukan perkara kecil. Ketiga terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, aliran dana dari proyek raksasa ini diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk:

  1. Mantan Mendikbudristek (Nadiem Anwar Makarim): Diduga menerima Rp809,5 miliar.

  2. Pejabat Internal Kementerian: Sejumlah nama pejabat setingkat eselon turut terseret.

  3. Korporasi Penyedia: Sebanyak 12 perusahaan penyedia laptop diduga terlibat, di antaranya PT Acer Indonesia, PT Bhinneka Mentari Dimensi, dan PT Dell Indonesia.

Baca Juga :  Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Ancaman Hukuman bagi Para Terdakwa

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hakim akan terus mendalami bukti video yang diserahkan oleh Cepy untuk melihat sejauh mana intervensi spesifikasi itu dilakukan dan siapa saja aktor intelektual di baliknya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi instansi pemerintah mengenai pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) elektronik, terutama yang melibatkan anggaran triliunan rupiah.

 Seluruh keterangan di atas berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB