1TULAH.COM-Kasus korupsi di sektor perpajakan kembali mengguncang publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merilis detail kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara berinisial DWB.
Kasus ini mengungkap praktik lancung bagaimana kewajiban pajak perusahaan yang seharusnya bernilai puluhan miliar rupiah, bisa disunat drastis melalui kesepakatan gelap di balik meja.
Awal Mula Temuan: Defisit Pajak Rp75 Miliar
Skandal ini bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disampaikan oleh PT WP untuk periode tahun pajak 2023.
Berdasarkan keterangan Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, laporan tersebut masuk dalam rentang September hingga Desember 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim auditor dari KPP Madya Jakarta Utara, ditemukan ketidaksesuaian yang sangat besar.
-
Potensi Kurang Bayar: Sekitar Rp75 miliar.
-
Respon Wajib Pajak: PT WP mengajukan sanggahan atas temuan tersebut.
Di tengah proses sanggahan inilah, integritas oknum pejabat pajak mulai luntur dan ruang negosiasi haram terbuka lebar.
Modus Operandi: Istilah “All In” dan Tawar-Menawar Fee
Dalam pemeriksaan tersebut, AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara) diduga menawarkan skema penyelesaian ilegal kepada PT WP.
Paket Solusi Rp23 Miliar
AGS meminta PT WP membayar total Rp23 miliar dengan rincian sebagai berikut:
-
Rp15 miliar: Disetorkan resmi ke kas negara sebagai pembayaran pajak.
-
Rp8 miliar: Dialokasikan sebagai fee (suap) untuk oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, pihak PT WP melakukan negosiasi ulang. Mereka merasa keberatan dengan nilai suap Rp8 miliar dan hanya menyanggupi pemberian fee sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan akhirnya dicapai pada angka tersebut.
Dampak Kerugian Negara: Pajak Disunat 80%
Akibat dari “kesepakatan bawah meja” ini, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dimanipulasi pada Desember 2025.
Kewajiban pajak PT WP yang semula ditemukan sebesar Rp75 miliar, merosot tajam menjadi hanya Rp15,7 miliar. Negara kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp59,3 miliar atau setara dengan pemotongan kewajiban pajak sebesar 80 persen.
Kontrak Fiktif: Cara Mencairkan Uang Suap
Untuk menutupi jejak aliran dana haram senilai Rp4 miliar, para tersangka menggunakan modus yang cukup rapi:
-
Modus: Pembuatan jasa konsultasi keuangan palsu.
-
Eksekutor: Menggunakan perusahaan milik konsultan pajak berinisial ABD, yakni PT NBK.
-
Proses: Dana dicairkan melalui PT NBK, lalu ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura (SGD) untuk diserahkan secara tunai kepada oknum pejabat pajak di berbagai lokasi di Jabodetabek.
Operasi Senyap dan Barang Bukti Fantastis
Pergerakan AGS dan ASB (Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara) dalam mendistribusikan “uang panas” tersebut akhirnya tercium radar KPK. Pada tanggal 9-10 Januari 2026, tim penyidik melakukan OTT dan mengamankan total delapan orang.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti bernilai Rp6,38 miliar yang terdiri dari:
-
Uang tunai Rupiah: Rp793 juta.
-
Dolar Singapura: SGD 165 ribu (setara Rp2,16 miliar).
-
Logam mulia: 1,3 kg (estimasi nilai Rp3,42 miliar).
Daftar Tersangka dan Status Penahanan
Setelah pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka:

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


















