1TULAH.COM-Dunia hiburan dan hukum Indonesia kembali memanas. Komika senior Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/1/2026).
Laporan tersebut dilayangkan oleh gabungan ormas yang menamakan diri Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Persoalan ini bermula dari materi stand up comedy terbaru Pandji yang bertajuk “Mens Rea” yang saat ini sedang tayang dan viral di platform streaming Netflix.
Alasan Pelaporan: Dinilai Menghina dan Memecah Belah
Rizki Abdul Rahman Wahid, perwakilan dari pihak pelapor, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena materi komedi tunggal tersebut dianggap telah melampaui batas.
Menurut pihak pelapor, materi dalam “Mens Rea” mengandung unsur:
-
Penghinaan terhadap pihak tertentu.
-
Kegaduhan di tengah masyarakat.
-
Potensi perpecahan yang dapat merusak kerukunan warga.
“Kami membawa bukti berupa potongan materi lawakan ‘Mens Rea’ yang tengah viral sebagai dasar laporan kami,” ujar Rizki saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya.
Pembelaan Mahfud MD: “Pandji Tidak Bisa Dipidana”
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Mahfud MD memberikan pandangan yang bertolak belakang. Melalui Podcast Terus Terang yang tayang pada Selasa (6/1/2026), Mahfud menegaskan bahwa secara hukum, Pandji Pragiwaksono tidak dapat dijatuhi hukuman.
Mahfud menjelaskan alasan teknis hukum yang sangat krusial terkait asas legalitas:
-
Waktu Kejadian (Locus Delicti): Pernyataan dalam materi tersebut diucapkan pada Desember 2025.
-
Berlakunya KUHP Baru: Ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden dalam KUHP yang baru baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
-
Asas Non-Retroaktif: Hukum tidak boleh berlaku surut. Meskipun video tersebut baru viral atau ditonton secara luas saat ini, hukum tetap menghitung kapan ucapan itu pertama kali dilakukan.
“Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2. Karena waktunya dia mengatakan bulan Desember, peristiwanya akan dihitung kapan dia mengatakan itu,” jelas Mahfud MD.
Mahfud MD: “Tenang Mas Pandji, Nanti Saya yang Bela”
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan berpendapat yang sesuai koridor hukum, Mahfud MD bahkan menyatakan kesiapannya untuk membela Pandji jika proses hukum ini berlanjut.
“Kalau Pandji, tenang Anda tidak akan dihukum, enggak akan dihukum Mas Pandji. Tenang nanti saya yang bela,” pungkasnya.
Perseteruan ini memicu diskusi hangat mengenai batasan komedi, kebebasan berekspresi, dan penerapan KUHP baru di Indonesia.
Sebelumnya, tokoh politik Ahok juga sempat memuji keberanian Pandji dalam materi “Mens Rea” tersebut, menyebutnya sebagai langkah yang sangat nekat dan berani. (Sumber:Suara.com)


![Jennie Blackpink [Instagram/@golden_disc]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/jenie-black-360x200.jpg)

![Pandji Pragiwaksono dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah karena dianggap telah membuat konten lawak yang meresahkan dan membuat gaduh. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/pandji-mensrea-360x200.jpg)
![10 Prompt Gemini AI Malam Tahun Baru Bersama Teman, Foto Dijamin Sinematik! [freepik]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/12/promt-tahun-baru-360x200.jpg)

















