1TULAH.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan wajib pencampuran etanol ke dalam bensin atau bioetanol akan diterapkan paling lambat pada 2028.
Pemerintah saat ini tengah menyusun peta jalan penerapan bioetanol yang ditargetkan segera rampung sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan pemerintah telah membahas persoalan cukai etanol dengan kementerian terkait.
Kementerian Keuangan telah membebaskan bea cukai etanol untuk bahan bakar nabati, namun kebijakan ini masih terbatas bagi badan usaha yang memiliki izin usaha niaga, seperti Pertamina.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerapan mandatori campuran etanol 10 persen atau E10 pada BBM.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi emisi karbon dan ketergantungan impor BBM, sekaligus membuka peluang investasi, termasuk minat dari perusahaan otomotif asal Jepang, Toyota, dalam mendukung kebutuhan bioetanol nasional.
Penulis : Dedy Hermawan


![Jennie Blackpink [Instagram/@golden_disc]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/jenie-black-360x200.jpg)

![Pandji Pragiwaksono dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah karena dianggap telah membuat konten lawak yang meresahkan dan membuat gaduh. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/pandji-mensrea-360x200.jpg)
![10 Prompt Gemini AI Malam Tahun Baru Bersama Teman, Foto Dijamin Sinematik! [freepik]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/12/promt-tahun-baru-360x200.jpg)

















